Karawang, beritatandas.id – Satu hari paska Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang, Direktorat Advokasi Hukum dan Pemenangan pasang calon Bupati dan wakil Bupati Karawang nomor urut 1 Acep-Gina, membuka crisis center di nomor hotline 089510072923, untuk menampung laporan dari masyarakat yang menemukan dan memiliki bukti dugaan pelanggaran di Pilkada Karawang.
Tim Advokasi dan hukum paslon Acep-Gina, Irman mengatakan, jika masyarakat menemukan dan memiliki bukti adanya pelanggaran pelanggaran pada Pilkada kemarin silahkan hubungi crisis center paslon 01, lalu kami akan mengkaji dan menganalisa laporan laporan dari masyarakat, apabila laporannya secara yuridis formil memenuhi syarat sebagai alat bukti atau bukti pelanggaran pemilu, maka kami menaikan laporan tersebut ke proses lebih lanjut untuk mengambil langkah langkah hukum.
“Crisis center ini di pimpin Ujang Suhana selaku ketua unit respon dan sengketa advokasi Paslon 01, dan akan dibantu para relawan, simpatisan dan masyarakat yang mendukung Acep-Gina, untuk mengumpulkan bukti bukti pelanggaran Pilkada, kami akan maksimalkan unit respon dan sengketa untuk menangani sengketa Pilkada Karawang,” ucapnya, Senin (28/11/2024)
Ditempat yang sama, ketua tim unit respon dan sengketa paslon Acep-Gina, Ujang Suhana menyampaikan, crisis center ini dibentuk untuk mencari bukti data dan fakta adanya dugaan pelanggaran Pilkada dari masyarakat, relawan, simpatisan dan dari partai koalisi, jika memiliki temuan dan bukti pelanggaran Pilkada silahkan menghubungi call center di nomor 089510072923 atau bisa datang langsung ke kantor kami yang beralamat di Ruko Courtyard Galuh Mas Karawang,” ujarnya.
Ujang Suhana menegaskan, hingga saat ini belum ada pengumuman pemenang Pilkada Karawang secara sah dari KPU Karawang, kalau kemenangan dari pihak 02 hanya dari hitungan quick count dari Indikator dan PKS Karawang, dan kami menduga hasil tersebut sudah ada sebelum hari pencoblosan dan itu menurut kami hanya freaming dari mereka saja,” tandasnya. (Lex)
Leave a Reply