Polres Karawang Polda Jabar Lakukan Penyekatan Di 6 Titik Dalam PPKM Darurat

beritatandas.id, Karawang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Karawang, mulai berlaku hari ini Sabtu (3/7/2021).

Polres Karawang Polda Jabar pun melakukan penyekatan di enam titik perbatasan pintu masuk wilayah Kota Pangkal Perjuangan itu.

“Kami lakukan penyekatan 6 titik khususnya di perbatasan pintu masuk wilayah Karawang mulai dari Balonggandu, kemudian dua akses tol Karawang Barat dan Karawang Timur, Tanjungpura, Pabayuran, Rengasdengklok dan Batujaya,” ungkap Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra di Pos Penyekatan Tanjungpura, Sabtu (3/7/2021).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa tim gabungan yang berjaga di masing-masing pos penyekatan ada 15 personel, mulai dari instansi TNI dan Polri, Pol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, Dinkes.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa penyekatan merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi mobilitas warga yang akan diberlakukan 24 jam selama dua minggu ke depan.

“Nanti yang melintas atau pelaku perjalanan sesuai dengan yang diatur dalam instruksi Mendagri harus menunjukkan surat kartu vaksin ataupun bebas Covid-19 dan tes antigen. Serta kendaraan umum harus diisi sebanyak 70 persen,” jelas Rama.

Kapolres Karawang menambahkan sejumlah sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar PPKM Darurat sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2001 sebagaimana perubahan dan nomor 13 tahun 2018.

“Ini Perda provinsi Jawa Barat terkait dengan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan kepada masyarakat di mana aturan Perda itu ada denda-denda ada sanksi sanksi terhadap pelanggar terkait dengan protokol kesehatan,” ungkap Kapolres .

Menurut Rama, sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker atau melanggar aturan yang ditentukan. Dalam hal ini pihaknya akan bersinergis untuk memberlakukan operasi yustisi dengan sidang di tempat.

“Itu bisa dilakukan penegakan hukum dengan tindak pidana ringan artinya berita acara pemeriksaan cepat dimana kita juga sudah koordinasi dengan teman-teman di PN dan Kejaksaan,” pungkas Rama.

Bandung, 03 Juli 2021

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. ERDI A. CHANIAGO, S.I.K.,M.Si.
NO.HP: 087865048232

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar
AKBP Dra. SANTI GUNARNI
NO.HP: 081214505604

*

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Karawang, mulai berlaku hari ini Sabtu (3/7/2021).

Polres Karawang Polda Jabar pun melakukan penyekatan di enam titik perbatasan pintu masuk wilayah Kota Pangkal Perjuangan itu.

“Kami lakukan penyekatan 6 titik khususnya di perbatasan pintu masuk wilayah Karawang mulai dari Balonggandu, kemudian dua akses tol Karawang Barat dan Karawang Timur, Tanjungpura, Pabayuran, Rengasdengklok dan Batujaya,” ungkap Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra di Pos Penyekatan Tanjungpura, Sabtu (3/7/2021).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa tim gabungan yang berjaga di masing-masing pos penyekatan ada 15 personel, mulai dari instansi TNI dan Polri, Pol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, Dinkes.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa penyekatan merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi mobilitas warga yang akan diberlakukan 24 jam selama dua minggu ke depan.

“Nanti yang melintas atau pelaku perjalanan sesuai dengan yang diatur dalam instruksi Mendagri harus menunjukkan surat kartu vaksin ataupun bebas Covid-19 dan tes antigen. Serta kendaraan umum harus diisi sebanyak 70 persen,” jelas Rama.

Kapolres Karawang menambahkan sejumlah sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar PPKM Darurat sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2001 sebagaimana perubahan dan nomor 13 tahun 2018.

“Ini Perda provinsi Jawa Barat terkait dengan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan kepada masyarakat di mana aturan Perda itu ada denda-denda ada sanksi sanksi terhadap pelanggar terkait dengan protokol kesehatan,” ungkap Kapolres .

Menurut Rama, sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker atau melanggar aturan yang ditentukan. Dalam hal ini pihaknya akan bersinergis untuk memberlakukan operasi yustisi dengan sidang di tempat.

“Itu bisa dilakukan penegakan hukum dengan tindak pidana ringan artinya berita acara pemeriksaan cepat dimana kita juga sudah koordinasi dengan teman-teman di PN dan Kejaksaan,” pungkas Rama.

Redaksi