beritatandas.id, Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat Johan yang juga menjabat Sekretaris PW Ansor Jabar mengatakan, berbagai kasus kekerasan fisik dan kecelakaan kerja yang dihadapi pekerja migran kerap mengakibatkan pekerja migran menjadi penyandang disabilitas dan dihadapkan pada proses yang lebih rumit terkait reintegrasi sosial selain pemulihan fisik.
“Hal ini yang kini menjadi tantangan bersama dan perlu mendapatkan respons tepat untuk menciptakan iklim kehidupan yang inklusif dan mereka harus mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk keberlangsungan hidupnya,” paparnya
Oleh karenanya, Johan menegaskan, Raperda PMI mendesak untuk dirampungkan, agar bisa menjadi regulasi yang melindungi PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja, termasuk melindungi keluarga PMI.
Untuk diketahui, Provinsi Jabar adalah supplier terbesar PMI. Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), pada 2017, Jabar memberangkatkan 50.858 PMI di luar mereka yang berangkat secara ilegal.
Jumlah tersebut mencapai 19 persen dari total PMI yang diberangkatkan secara nasional yang mencapai 263.003 orang. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, pemberangkatan PMI dari Jabar terus menurun.
Pada 2016, Jabar memberangkatkan 51.047 PMI atau 22 persen dari total PMI yang diberangkatkan secara nasional. Sementara pada 2015, jumlahnya mencapai 63.070 atau 23 persen angka nasional yang mencapai 275.744 orang.
Sebelumnya diberitakan, seluruh fraksi di DPRD Jabar telah menyetujui lima raperda yang diusulkan Gubernur Jabar. Keputusan tersebut dibacakan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Jabar, Bandung, Senin (18/5/2020) lalu.
Adapun kelima raperda tersebut, yakni raperda penyelenggaraan perlindungan anak, penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, penyelenggaraan perkebunan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Redaksi
Leave a Reply