Kabid Humas Polda Jabar : Peraturan Internal Polri Yang Mengikat Perilaku Anggota Polri

beritatandas.id, Bandung – Kamis (16/9/2021) telah dilaksanakan kegiatan Siaran Hallo Polisi disalah satu Stasiun Radio terkemuka di Kota Bandung, dengan Narasumber AKBP Sukarjana (Kaur Binplin Subbid Provos Bidpropam Polda Jabar) dan dipandu oleh penyiar radio Sdri. Yani Sosiani.

AKBP Sukarjana selaku narasumber menjelaskan bahwa Peraturan Internal Polri yang mengikat perilaku Anggota Polri ada peraturan Disiplin, Peraturan Kepp dan Peraturan Peradilan Umum (Pidana).

Peraturan Disiplin diatur oleh PP RI No 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, Perkap No 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri, PP No 53 tahun 2010 Disiplin PNS dan peraturan Ka BKN no 21 Tahun 2010.

Peraturan KEPP diatur oleh PP No 1 Tahun 2003 Tentang pemberhentian Anggota Polri Pasal 12,13,14, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi polri, Perkap No 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri.

Peraturan Peradilan Umum (Pidana) diatur oleh KUHP dan PPEI No 3 Tahun 2003 tentang pelaksanaan tekhnis institusional peradilan umum bagi anggota Polri.

“Apabila ada Anggota Polri yang melanggar lebih dari 3 kali kami memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)” ujar Narasumber.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Anggota Polri memiliki tanggung jawab disetiap tugasnya maka dari itu, Propam
bertugas mengawasi Anggota Polri dalam melaksanakan tugas agar tidak menyalahi aturan sebagai Anggota Polri.

Tujuan untuk taat pada peraturan internal Polri agar dapat disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Polri supaya dapat melayani, mengayomi masyarakat dengan baik dan penu dengan rasa tanggung jawab.

Untuk persentase Pelanggaran Anggota Polri khususnya di Polda Jabar untuk kasus Disiplin dilihat dari perbandingan persentase dari tahun 2020 sampai 2021 mengalami penurunan sebanyak 48 %, untuk Tatibplin mengalami sedikit kenaikan dari tahun lalu sebanyak 18%, untuk Kode Etik Profesi Polri mengalami penurunan kasus sebanyak 23%, untuk kasus PTDH mengalami penurunan dari tahun lalu sebanyak 61%, dan untuk kasus pidana mengalami penurunan dari tahun lalu sebanyak 60%.

“Kita sebagai Anggota Polri harus memahami peraturan mengikat bagi Anggota Polri agar dapat menjalankan tugas dengan baik. dan apabila ada masyarakat yang mendapati telah dirugikan oleh anggota Polri dapat melaporkan di Pelayanan Aduan Baik Polda maupun Polres Polsek Setempat.” tutur Narasumber.

 

Redaksi