beritatandas.id, Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, Rabu (10/11/2021).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Oleh Soleh dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 sejak pertengahan Agustus 2021.
Sebelum penandatanganan KUA-PPAS dilakukan, Oleh mengatakan setidaknya terdapat 10 catatan yang harus diperhatikan. Di antaranya mengenai sektor pendapatan, dana Pilkada, dan skema bantuan fasilitas pondok pesantren.
Untuk sektor pendapatan pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mampu untuk mengkaji sumber pendapatan selain dari pajak kendaraan bermotor, seperti mengoptimalkan pemanfaatan aset meningkatkan deviden BUMD maupun pendapatan.
“Perlunya dilakukan pembahasan secara mendalam mengenai alokasi dana Pilkada dan mohon dijadikan perhatian oleh pemerintah provinsi Jawa Barat terkait skema bantuan fasilitas pondok pesantren tersebut akan menunjang peningkatan aspek dakwah dan pemberdayaan,” ucapnya saat memimpin Rapat Paripurna.
“Mengenai belanja tidak terduga untuk terkait bencana alam dan hal-hal yang bersifat darurat sesuai dengan Permendagri,” tambahnya.
Selanjutnya terkait bantuan desa, diharapkan menjadi program prioritas bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta ada peningkatan nilai penilaian dan berikutnya mendukung pencapaian indikator kinerja. Untuk itu pihaknya meminta, hal tersebut tidak luput dari aspek penganggaran.
“Diharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat meningkatkan sosialisasi Perda kepada masyarakat Jawa Barat, kedelapan terkait skema bantuan sosial dan bantuan keuangan tentunya kami berharap harus fokus kepada program program prioritas yang mendukung pencapaian target-target RPJMD,” katanya.
Termasuk target IPM bagi pemerintah daerah kabupaten kota harus diberikan reward dan punishment terkait dengan pelaksanaan atau realisasi bantuan keuangan pemerintah provinsi Jawa Barat.
Catatan ke-9 terkait pemberlakuan PHK untuk tenaga non-ASN baik yang ada di perkantoran maupun di lapangan di tengah situasi pandemi Covid-19, pihaknya meminta hal tersebut dapat menjadi pertimbangan.
Catatan terakhir yaitu mengenai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang harus menjadi perhatian yang serius.
“Karena ini (PEN) tentunya menjadi bagian beban pemerintahan daerah di Jawa Barat,” kata Oleh.
Redaksi
Leave a Reply