beritatandas.id, Karawang – Toko bangunan cahaya terang melalui Kuasa Hukumnya Welly Yudiansyah, S.H membantah telah menyuplay material dalam program Aladin (Atap, Lantai dan Dinding) ke Desa Dayeuh Luhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang tidak sesuai dengan DRPB ata Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurutnya, beberapa waktu yang lalu bersama KMP dan Tim Perkim (Perumahan dan Pemukiman) Provinsi Jawa Barat telah melakukan Stock Opname kepada 75 penerima manfaat, dan penerima manfaat menyatakan telah menerima barang 100%, dan kwalitas sesuai dengan yang diharuskan.
“Padahal dihari Senin, dan Selasa tanggal 8 (November 2021) kita, KMP dan dengan tim Perkim Provinsi sudah melakukan stock opname 75 penerima manfaat. Intinya stock opname itu menyatakan bahwa penerima manfaat telah menerima barang 100%, dan kwalitas sesuai dengan yang diharuskan,” ucap Welly Yudiansyah, S.H., Senin (15/11/2021).
Sebelumnya, dalam pemberitaan salah satu media online, diberitakan bahwa pengiriman material bangunan dalam program Aladin (Atap, Lantai dan Dinding) tahap ke satu di Desa Dayeuh Luhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter : Lex
Leave a Reply