Subang, beritatandas.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan dan Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Subang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Subang oleh PT Harkat Drajat.
Pihak rumah sakit dituding melakukan wanprestasi. Perkara gugatan atas pengadaan barang dan jasa yang berada di RSUD tersebut terjadi pada tanggal 15 September 2020.lalu dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2021/SNG.
Kepala RSUD Subang dr.Ahmad Nasuhi saat dimintai keterangan prihal alasan penolakan barang yang dihubungi lewat telpon selulernya baik pun WA belum ada jawaban dari pihak dr.Ahmad.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang, dr Maxi, mengungkapkan, bahwa adanya gugatan dari PT Harkat Drajat ke PN Subang mengenai penyediaan barang untuk RSUD yang belum dibayarkan.
“Ada gugatan di pengadilan dari seorang penyedia barang kepada pertama adalah PPK yang ada Dinas Kesehatan yang kedua adalah Direktur rumah sakit, dan juga dari bagian sosial di provinsi yang terkait dengan pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit anggaran tahun 2020,” katanya, Senin (13/12/2021).
dr. Maxi menjelaskan bahwa sebenarnya sebelum sampai ke pengadilan, pihaknya sudah 5 atau 6 kali melakukan memediasi, tapi tetap tidak ada titik penyelesaiannya karena secara anggaran itu tidak bisa lagi dibayarkan karena sudah lewat di tahun anggaran 2020, yang kedua pihak-pihak yang berkepentingan masing-masing punya argumen yang kuat.
“Ya, kenapa tidak bisa pengadaan mebeler sejumlah Rp199 juta tidak bisa dibayarkan, karen begitu datang barangnya, barangnya kayu memang spek dalam kontrak kayu, tapi ditolak oleh direktur rumah sakit, sehingga kalau ditolak tentunya Dinas Kesehatan tidak bisa mengeluarkan namanya surat perintah membayar, karena tidak ada persyaratan yang diterima juga tidak. Jadi tidak keluar lah, sehingga tidak bisa dibayarkan,” terangnya.
Dengan tidak adanya titik penyelesaian, maka pihak Dinas Kesehatan menyerahkan ke pihak Pemerintah Daerah yaitu Ke Sekertaris Daerah, karena dari pihak rumah sakit bahwa pengadaan barang yang dikeluarkan oleh PT Harkat Drajat tidak sesuai spek yang ada.
“Kita tunggu aja putusan pengadilan, seandainya Dinas Kesehatan diharuskan membayar yang penting ada dasar hukumnya. Kami sampaikan bila pemerintah harus bayar maka kami akan menunggu dulu materi persidangan, bagi saya sampaikan yang jelas tentu rumah sakit akan ditanyakan kenapa ditolak, ya mereka tentunya punya sama-sama argumentasi yang kuat pembuktian,” tegasnya.***
Reporter : Ade Bom
Leave a Reply