Bandung, beritatandas.id – Ada dugaan perumahan Harmony Hills yang dibangun yang beralamat di desa Cikadut Rt 03/09 Kecamatan Cimenyan diduga belum mempunyai ijin mendirikan bangunan (IMB).
Lahan yang dibangun perumahan Harmony Hills adalah lahan pasir yang diduga tidak boleh ada pembangunan perumahan atau bangunan yang lainnya.
Kami dari awak media mencoba mendatangi kantor desa cikadut untuk menemui kepala desa, Kamis (13/10/2022). Kebetulan Kepala Desa tidak berada ditempat, selanjutnya kami ditemui oleh sekdes,menjelaskan untuk perijinan desa sudah di tempuh, tapi kalau untuk IMB ada dan tidaknya, kami pengurus desa sampai saat ini belum mengetahui,dan sekdes bahkan menyarankan awak media untuk menemui yang namanya Rudy ke lokasi perumahan.
Ketika awak media mencoba menemui Rudy di lokasi perumahan, orang tersebut tidak ada di lokasi.
Awak media menghubungi pihak perumahan harmony hills Rudy melalui pesan what’s App untuk mempertanyakan ijin mendirikan bangunan (IMB) tapi sayangnya tidak ada tanggapan sama sekali.
Sampai saat ini berita diturunkan kami dari awak media masih berusaha mendapatkan keterangan dari pihak perumahan.
Redaksi
Leave a Reply