Kapolres Subang Mengaku Kecewa Pengelola Destinasi Wisata Taman Anggur Gelar Konser Bupati Subang Tutup Destinasi Wisata Taman Anggur

Subang, beritatandas.id – Disaat Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah Gencar mensosialisasikan Vaksin untuk mencegah Penularan Covid Varian baru, dan larangan berkerumun ,tiba tiba Pengelola Destinasi Wisata Taman Anggur Kukulu ,menggelar Konser hiburan yang mengakibatkan membludaknya ribuan masa oengunjung.

Kepala Kepolisian Resort ( Kapolres)Subang sangat kecewa dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengelola Tempat Wisata Taman anggur yang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan silaturahmi namun pelaksanaanya kegiatan tersebut adalah konser musik, oleh karena itu taman anggur harus bertangung jawab atas kejadian ini.

Ditempat yang sama Tim Satgas Covid-19 Kab. Subang, Komara juga menyampaikan rasa kecewa terhadap Management Tempat Wisata Taman Anggur bahwa pada Hari minggu tanggal 30 Januari 2022 di taman anggur pada pelaksanaan pentas seni musik pengunjung tidak terkendali.

Berkaitan dengan hal tersebut Senin (31/1/2022) dilaksanakan Rapat koordinasi untuk menentukan sanksi kepada Pengelola Wisata Taman anggur.

Dilanjutkan dengan Penyampaian oleh Kabag Ops Polres Subang Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, S.Sos., mengatakan bahwa bukan berapa Jumlah pengunjung dan kapasitas tempat wisata namun saat ini permasalahannya adalah pelanggaran prokes yaitu kerumunan dalam jumlah besar.

Ke depan tidak ada lagi giat giat yang bisa menyebabkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya, jelasnya.

Menindaklanjuti dari temuan dilapangan dan hasil rapat bersama Kapolres Subang dan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Subang yang digelar di Mako Polres Senin (31/1/2022)

Bahwa Pengelola Destinasi Wisata Taman Anggur Kukuku Kecamatan Pagaden Barat yang merupakan Miliknya Oni Suarman Anggota DPDRI, dinilai telah melanggar Protokol Kesehatan karena dinilai dapat menyebabkan peningkatan

Penyebaran Covid-19 khusus Varian baru, maka Bupati Subang telah mengeluarkan Surat Penutupan Sementara dengan Nomor: PR.01/276/ Diparpora
Batas waktu dari ( 1/2- 3/2 -2022 )
Penutupan operasional destinasi Wisata Taman Anggur Kukulu itu merupakan Sangsi dari Pemerintah Daerah.

 

Redaksi