Sat Reskrim Polres Karawang, Menetapkan Dua Orang Tersangka Baru

Karawang, beritatandas.id – Usai meneptapkan satu tersangka berinisial D, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang kembali menetapkan dua orang reseller arisan online sebagai tersangka baru. Sejauh ini, totalnya ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus Investasi Bodong berkedok Arisan Online di Karawang.

Hal itu disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada sejumlah awak media di aula Mapolres Karawang, Kamis (10/2/2022).

“Untuk perkembangan kasus arisan online, ada tambahan dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Peran kedua tersangka baru ini sebagai reseller dari arisan online (arisan bodong) yang dipimpin oleh tersangka berinisial D, jadi total tersangka yang sudah kita tetapkan ada tiga orang,” ungkapnya.

Adapun kedua tersangka tambahan baru tersebut, kata Aldi menerangkan, diketahui berinisial AR dan F. “Ketiga tersangka dalam kasus ini merupakan warga asal Kabupaten Karawang,” terangnya.

Sementara itu ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, hingga sejauh ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Termasuk meminta keterangan kepada 13 reseller lainnya, yang kini berstatus sebagai saksi pada kasus arisan online tersebut.

Lanjut Oliestha memaparkan, belasan reseller yang dipimpin tersangka berinisial D ini memiliki tugas untuk mencari member atau peserta dari arisan online itu. Nantinya, uang dari para member tersebut akan diputarkan kembali oleh tersangka D, seperti sistem perputaran di ‘Money Game’ atau istilahnya ‘Gali Lubang, Tutup Lubang’.

“Para reseller bertugas mencari member, yang nantinya uang setoran dari para member akan diputarkan lagi untuk menutup pembayaran member-member lainnya. Karena arisan ini bukan seperti arisan pada umumnya, sehingga arisan online ini sudah mulai kolep pada bulan Desember 2021,” jelasnya memaparkan.

Selain itu, dalam proses penyidikan kasus arisan online yang ditangain penyidik Sat Reskrim Polres Karawang, pihaknya menemukan ada tambahan korban yang menjadi member terakhir.

“Disaat arisan ini mulai kolep, ada member (korban) terakhir yang sudah menyetorkan uang sebesar Rp 1 Miliar kepada tersangka. Tentunya, setoran terakhir itu jadi dana segar bagi para reseller untuk menutupi atau mengembalikan uang milik member-member sebelumnya,” jelas Oliestha.

Dari hasil penyidikan petugas terhadap para tersangka maupun para reseller yang berstatus saksi, termasuk keterangan dari para member (korban) pada kasus arisan online di Karawang ini, total kerugian materi yang dialami oleh seluruh korban mencapai kisaran Rp 2 Milliar.

“Untuk member arisan online ini rata-ratanya berasal dari Karawang, Purwakarta, Subang dan Bekasi. Total kerugian materi sebesar Rp 1.850.000.000 (Rp 1.8 Miliar) atau hampir mencapai Rp 2 Miliar,” bebernya.

Dalam kasus investasi bodong berkedok arisan online, tambah Oliestha, ketiga tersangka bakal dikenai pasal berlapis.

“Ketiga tersangka berinisial D, AR serta F, terancam dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimalnya selama 4 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Redaksi

Usai meneptapkan satu tersangka berinisial D, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang kembali menetapkan dua orang reseller arisan online sebagai tersangka baru. Sejauh ini, totalnya ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus Investasi Bodong berkedok Arisan Online di Karawang.

Hal itu disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada sejumlah awak media di aula Mapolres Karawang, Kamis (10/2/2022).

“Untuk perkembangan kasus arisan online, ada tambahan dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Peran kedua tersangka baru ini sebagai reseller dari arisan online (arisan bodong) yang dipimpin oleh tersangka berinisial D, jadi total tersangka yang sudah kita tetapkan ada tiga orang,” ungkapnya.

Adapun kedua tersangka tambahan baru tersebut, kata Aldi menerangkan, diketahui berinisial AR dan F. “Ketiga tersangka dalam kasus ini merupakan warga asal Kabupaten Karawang,” terangnya.

Sementara itu ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, hingga sejauh ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Termasuk meminta keterangan kepada 13 reseller lainnya, yang kini berstatus sebagai saksi pada kasus arisan online tersebut.

Lanjut Oliestha memaparkan, belasan reseller yang dipimpin tersangka berinisial D ini memiliki tugas untuk mencari member atau peserta dari arisan online itu. Nantinya, uang dari para member tersebut akan diputarkan kembali oleh tersangka D, seperti sistem perputaran di ‘Money Game’ atau istilahnya ‘Gali Lubang, Tutup Lubang’.

“Para reseller bertugas mencari member, yang nantinya uang setoran dari para member akan diputarkan lagi untuk menutup pembayaran member-member lainnya. Karena arisan ini bukan seperti arisan pada umumnya, sehingga arisan online ini sudah mulai kolep pada bulan Desember 2021,” jelasnya memaparkan.

Selain itu, dalam proses penyidikan kasus arisan online yang ditangain penyidik Sat Reskrim Polres Karawang, pihaknya menemukan ada tambahan korban yang menjadi member terakhir.

“Disaat arisan ini mulai kolep, ada member (korban) terakhir yang sudah menyetorkan uang sebesar Rp 1 Miliar kepada tersangka. Tentunya, setoran terakhir itu jadi dana segar bagi para reseller untuk menutupi atau mengembalikan uang milik member-member sebelumnya,” jelas Oliestha.

Dari hasil penyidikan petugas terhadap para tersangka maupun para reseller yang berstatus saksi, termasuk keterangan dari para member (korban) pada kasus arisan online di Karawang ini, total kerugian materi yang dialami oleh seluruh korban mencapai kisaran Rp 2 Milliar.

“Untuk member arisan online ini rata-ratanya berasal dari Karawang, Purwakarta, Subang dan Bekasi. Total kerugian materi sebesar Rp 1.850.000.000 (Rp 1.8 Miliar) atau hampir mencapai Rp 2 Miliar,” bebernya.

Dalam kasus investasi bodong berkedok arisan online, tambah Oliestha, ketiga tersangka bakal dikenai pasal berlapis.

“Ketiga tersangka berinisial D, AR serta F, terancam dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimalnya selama 4 tahun kurungan penjara,” tambahnya.