Karawang, beritatandas.id – Polsek Telukjambe Timur melalui reskrim berhasil mengungkap pencurian dangan pemberatan atau penadah (menerima atau membeli barang yang diduga dari hasil kejahatan) di wilayah Hukum Polsek Telukjambe Timur.
Dalam Pres release kapolsek Telukjambe Timur Kompol Oesman Imam Q.SH didampingi kanit reskrim Y. Wasikin SH mengatakan, Polsek Telukjambe Timur berserta jajaran reskrim telah mengungkap pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) dalam waktu singkat, kurang lebih 2 hari dapat menangkap pelaku. Dengan barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda dua bermerk Nmax dan Jupiter.
Kronologis Penangkapan setelah pelaku memposting kendaraan hasil curian di media sosial ( COD). Pemilik kendaraan yang hafal dengan ciri- ciri kendaraannya, dan mengetahui bahwa kendaraan miliknya di posting di media sosial, lalu Korban melapor ke Polsek telukjambe Timur. Setelah 2 hari mengadakan mepping dan penyelidikan berhasil mendapatkan informasi, Dengan cepat jajaran reskrim Polsek Telukjambe mendatangi titik lokasi dan berhasil menangkap para pelaku.
Pelaku berinisial RR dan A berhasil ditangkap di dua lokasi yaitu Telaga Sari dan Lemah Abang.
Modus pelaku dengan memasuki rumah korban dengan mengambil kunci motor berserta 3 buah HP yang terletak di meja Korban. Lalu Pelaku mengambil motor yang terparkir di dalam gudang samping rumah korban.
Pelaku diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kapolsek mengungkapkan, “Bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor, kami terus berupaya untuk melakukan pengungkapan.
Disisi lain korban yang hadir dalam acara tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Teluk jambe Timur Berserta jajaran Reskrim Yang telah berhasil mengungkap Kasus pencurian Kendaraan miliknya.
Redaksi
Leave a Reply