Karawang, beritatandas.id – Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
KARAWANG – Kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Karawang diwilayah hukum Polsek Pakisjaya. Rabu, 23 Februari 2022
Kegiatan digelar didepan Mako Polsek Pakisjaya jln Raya pakisjaya, dengan melibatkan Personel Tim Gugus Tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kecamatan Pakisjaya. dengan kekuatan personel Polri : 4: personil dan Sat Pol PP : 2 personil
Dalam kesmepatan tersebut Kapolsek Ipda Sunaryo menekankan kepada masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker agar seluruh warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak). Sementara pemilik toko/kios/lapak kaki lima agar melaksanakan protokol kesehatan 3M.
“Kalau bukan kesadaran diri sendiri maka akan sulit menerapkan protokol kesehatan, sehingga penulara covid-19 ini akan semakin meluas, saat ini pemerintah telah gencar melakukan pemberian vaksinasi kepada masyarakat, untuk itu manfaatkan dan lakukan vaksin demi kesehatan bersama. kata Kapolsek.
Kapolsek dalam kesempatan tersebut menyiapkan masker gratis sebanyak 110 pcs masker yang dibagikan kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, dkapolsek berharap agar kedepan warga benar benar peduli ditengah pandemi ini.
Redaksi
Leave a Reply