Karawang, beritatandas.id – Nama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Karawang, H. Asep Junaedi dicatut dalam dugaan penipuan proyek pengadaan figura dan photo Bupati – Wakil Bupati Karawang periode 2021 – 2024. Bukan hanya nama dan tanda tangan, stempel Kadisdik juga diduga telah dipalsukan.
Tak tanggung – tanggung, penyedia jasa atau pemborong asal Cikampek yang bernama Ade Solihat harus mengalami kerugian sebesar Rp 760 juta. Berdasarkan pengakuannya disalah satu video akun Sosial Media (Sosmed) youtube, dirinya mengaku bahwa awal mula menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati diminta sebesar Rp 160 juta.
Kemudian dijanjikan proyek pengadaan figura untuk photo Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp 1,5 miliar oleh oknum yang mengatas namakan relawan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ade Solihat tertarik dan percaya, karena adanya surat dari Disdik Karawang dengan kop surat, tanda tangan Kepala Dinas dan stempel Dinas. Tetapi, setelah proses pengadaan dilakukan, tak kunjung ada pembayaran sebagaimana yang dijanjikan. Padahal, sebelumnya si oknum relawan menjajikan, hanya berselang satu hari sudah dibayar dan diberikan keuntungan yang besar.
Menyikapi perihal tersebut, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mengungkapkan rasa prihatinnya. Selain nama Bupati yang dicoreng, ada pejabat Eselon II yang ikut tercoreng atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh relawan pada Pilkada Tahun 2020 lalu.
“Atas permintaan uang sejumlah Rp 160 juta dengan alasan untuk biaya pelantikan, sudah sangat jelas nama Bupati dirugikan. Ditambah adanya dugaan pemalsuan surat milik Disdik Karawang. Karena setelah saya tanyakan langsung kepada pak Asep Junaedi, beliau dengan tegas menyangkal dan mengatakan bahwa surat tersebut palsu,” Ujar Andri, Selasa (1/3/2022).
Diungkapkan olehnya, “Terlepas benar atau tidaknya, itu semua bisa dibuktikan melalui proses hukum. Saran saya untuk pak Kadisdik, sebaiknya tempuh upaya hukum. Selain untuk merehabilitasi nama baik pribadinya, nama lembaga Disdik juga perlu untuk dipulihkan nama baiknya. Karena ketika sudah membawa nama lembaga, bukan lagi persoalan pribadi Kadisdik yang dirugikan, tetapi sudah berkaitan dengan kelembagaan,”
“Sebab jika bicara persoalan antara korban dan terduga pelaku, itu bisa saja selesai begitu saja ketika ada penyelesaian dengan pengembalian. Apa lagi korban mengakui sudah memegang jaminan dalam bentuk sertifikat tanah,” Jelas Andri.
“Bila mana Kadisdik Karawang butuh pendampingan secara hukum dalam menempuh upaya hukum. LMP Mada Jabar akan menyiapkan tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Berhubung sudah menyalah gunakan nama institusi, kami sarankan pak Asep Junaedi selaku Kadisdik Karawang jangan tinggal diam,” Pungkasnya.
Redaksi
Leave a Reply