Ormas LMP Marcab Karawang Dan Mada Jabar Terus Dampingi Oto Bin Opok Perjuangkan Hak Atas Tanahnya

Karawang, beritatandas.id – Setelah melakukan audiensi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang, ahli waris Ota bin Opok juga melakukan upaya mediasi melalui kantor Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dengan tetap masih didampingi secara non litigasi oleh Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Markas Cabang (Ormas LMP Marcab) Karawang dan Markas Daerah Jawa Barat (Mada Jabar).

Upaya ahli waris bukan tanpa sebab dan tanpa dasar. Melainkan mereka merasa bahwa objek tanah yang dimaksud belum pernah diperjual belikan kepada pihak mana pun. Baik oleh orang tuanya yang bernama Ota bin Opok atau pun oleh mereka sebagai ahli waris yang sah.

Bukti – bukti dokumen surat yang asli masih ahli waris pegang, berupa girik asli, leter C, bukti tagihan pajak dari Badan Pendapatan (Bapenda) Karawang, dan bukti – bukti pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Tahun ke Tahun.

Reaksi para ahli waris muncul ketika adanya kegiatan pada objek tanah yang dimaksud. Dimana adanya kegiatan Cut and Fiil atau penataan lahan. Merasa tanahnya belum pernah dijual, otomatis ahli waris Ota bin Opok bereaksi.

Pada Minggu (13/3/22) lalu beberapa kalangan awak media yang diajak langsung oleh beberapa perwakilan ahli waris Ota bin Opok melakukan pegechekan lokasi tanah tanah tersebut, dan ahli waris menunjukkan batas tanahnya, dilokasi nampak ada Bekas Cut and Fill. Kemudian ahli waris juga menunjukkan surat pembayaran pajak tanah nya sebesar Rp 10 .334 .304 dengan NOP : 32.17.022.003.003.-0095.0 dengan bukti girik Tahun 1964 atas nama Ota Bin Opok.

Berlanjut pada Senin (14/3/22 ) awak media berupaya mengkonfirmasi kepada Karawang International Industrial City (KIIC), diterima oleh bagian Government & External Relation Dept HRD, Wahyu Mulyandaru. Tetapi perwakilan dari pihak KIIC tersebut tidak menggeluarkan datanya, hanya pembicaraan biasa. Pada saat awak media menanyakan dokumen kepemilikan, pihak utusan (KIIC) belum dapat menunjukannya, baik berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau yang lainnya.

Atas hal itu, ahli waris akan terus memperjuangkan haknya. Engkos salah satu perwakilan ahli waris mengungkapkan, “Kami sudah menyerahkan segala sesuatunya kepada salah satu kantor advokat yang berada di Jakarta, dan untuk pendampingan secara non litigasi juga, kami selaku ahli waris sudah membuat surat permohonan pendampingan non litigasi kepada LMP,”

Dijelaskannya, “Dalam hal ini, kami tidak bermaksud untuk mengemis, apa lagi sekedar diberikan kerohiman, kami hanya ingin hak kami kembali. Bagaimana tidak kaget, tiba – tiba lahan yang belum pernah kami perjual belikan ada yang menggarap,” Senin (21/03/2022).

Lebih lanjut Engkos mengutarakan, “Langkah persuasif dengan cara mempertanyakan langsung ke Kantor ATR/BPN sudah kami lakukan, begitu juga dengan langkah meminta dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa Margamulya sudah pula kami lakukan. Tetapi pihak korporasinya tidak hadir, meski sudah diundang langsung oleh pihak Desa untuk mediasi,”

“Langkah selanjutnya, kami tinggal menunggu jadwal mediasi dikantor ATR/BPN Karawang. Ya mudah – mudahan pihak korporasi kooperatif, dan bersedia hadir untuk sama – sama membedah data. Sebagai syarat permohonan mediasi, kami sudah menyerahkan seluruh salinan atau copyan dokumen kepada Kantor ATR/BPN, dan sudah ada tanda terimanya,” Terang Engkos.

“Semoga saja pihak korporasi bisa duduk bersama dalam forum mediasi nanti untuk sama – sama membedah data. Karena yang membuat kami tidak terima, sudah adanya kegiatan menggarap tanah tersebut, dan tidak menutup kemungkinan, kami juga akan menempuh upaya pidana, dengan dugaan pengrusakan lahan,” Pungkasnya.

Redaksi