Wahyu Anggara : Kali Keduanya Pihak Korporasi Tak Hadir Dalam Agenda Mediasi Tanah Ota Bin Opok

Karawang, beritatandas.id – Agenda mediasi yang difasilitasi langsung oleh kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang berdasarkan permohonan kuasa hukum dari ahli waris Ota bin Opok dengan objek tanah yang berlokasi di Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Menjawab dan memfasilitasi permohonan dari ahli waris, Kantor ATR/BPN Karawang mengundang semua pihak. Baik ahli waris Ota bin Opok, kuasa hukum, Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (Ormas LMP) sebagai pendamping non litigasi, pihak korporasi, Camat Telukjambe Barat, Kepala Desa (Kades) Margamulya dan beberapa Kepala Seksi Kantor ATR/BPN.

Hanya saja, agenda mediasi yang dijadwalkan pukul 10 : 00 WIB, harus molor selama 1 jam. Karena harus menunggu pihak korporasi dan Kades Margamulya. Sampai pukul 11 : 00 WIB kedua pihak tidak hadir, tanpa konfirmasi dengan alasan apa pun. Sehingga Kantor ATR/BPN harus menjadwal ulang mediasi dan mengundang kembali kedua pihak tersebut.

Wahyu Anggara sebagai Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Ka Marcab LMP) Karawang, kembali mengulas perihal tanah Ota bin Opok yang berdasarkan girik, leter C dan bukti tagihan pajak dari Badan Pendapatan (Bapenda) Karawang, dan bukti – bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Tahun ke Tahun dan bukti pembayaran sampai Tahun terbaru, yaitu Tahun 2022.

Hanya saja Wahyu menyayangkan sikap Kades Margamulya dan korporasi yang tidak kooperatif memenuhi undangan Kantor ATR/BPN. Dikatakannya, “Padahal kalau mereka merasa Percaya Diri (PD) memiliki alas hak, ini adalah momentum untuk menunjukkan kepada ATR/BPN dan kami,” Selasa (29/03/2022).

“Dengan begitu, kita sama – sama buka dan bedah data dihadapan ATR/BPN. Jika pihak ahli waris, sejak dilakukannya audiensi, sudah menyerahkan seluruh salinan berupa copyan dokumen yang lengkap kepada ATR/BPN,” Ungkap Wahyu.

Disesalkan olehnya, “Ini adalah kali keduanya pihak korporasi tidak memenuhi undangan mediasi. Setelah sebelumnya juga tidak hadir dalam agenda mediasi dikantor Desa Margamulya. Dengan begini kami semakin curiga, jangan – jangan mereka tidak memiliki alas hak, atau bisa jadi objek tanah tersebut diluar ploting Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mereka,”

“Yang menjadi persoalan dan membuat ahli waris bereaksi, ketika adanya kegiatan berupa cut and fiil. Sedangkan semasa hidup Ota bin Opok sampai meninggal dunianya pada Tahun 1994, tidak pernah menjual tanah itu. Begitu juga dengan para ahli waris, sama sekali tidak pernah berurusan soal jual beli dengan pihak mana pun,” Pungkasnya.

Redaksi