Dorong KIP di Desa, Diskominfo Sosialisasikan PPID pada 183 Kades di Purwakarta

Purwakarta, beritatandas.id – Seiring dengan tuntutan era globalisasi, keterbukaan untuk memperoleh informasi, semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan. Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik, pada implementasinya harus dilakukan secara maksimal.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono pada Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Kamis 31 Maret 2022.

Menurutnya, dengan keberadaan PPID sampai ke tinggkat desa, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu, seperti yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Nah, untuk mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga ke tingkat pemerintahan desa, kami mengundang 183 kepala desa untuk mengikuti sosialisasi peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa. Hal ini, untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa akan kebutuhan informasi yang akurat,” ujar Rudi.

Sosialisasi ini diharapkan dapat bermanfaat untuk memberikan informasi dan gambaran tentang implementasi PPID pada pemerintahan desa di Kabupaten Purwakarta. “Tentu saja, hal ini juga bisa sebagai bahan masukan bagi pengambil kebijakan dalam merumuskan kebijakan untuk akselerasi pencapaian pembentukan dan implementasi PPID secara lebih baik sesuai UU KIP,” kata Rudi.

Di tempat yang sama, salahsatu pesert sosialisai, Eep Saepul Malik mengatakan, kegiatan sosialisasi penyelenggraan pelayanan publik informasi desa ini dirasa cukup bermanfaat bagi para kades di era keterbukaan informasi ini.

“Kedua narasumber cukup jelas memaparkan pentingnya keterbukaan informasi publik, bahkan pejabat publik bisa dikatakan melanggar undang-undang keterbukaan informasi jika kegiatan yang menyangkut publik tidak tersebarluaskan informasinya, terlebih jika salah memberikan informasi,” kata Kepala Desa Taringgul Tonggoh, Kecamatan Wanayasa itu.

Ia juga meyakini jika program ini akan sangat berperan dalam pelaksanaan good governence, dan desa siap menjelma menjadi desa yang sesuai standar, yaitu akuntable dan transparan.

Diketahui, dalam giat sosialisai tersebut, Diskominfo menghadirkan dua narasumber diantaranya; Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Dadan Saputra dan Hadi Kusmarani dari Diskominfo Jawa Barat.(Diskominfo Purwakarta)

Redaksi