Beri Rekomendasi Hadapi PMK Pada Ternak, Ketua Komisi II DPRD Jabar: Pemerintah Desa Jadi Ujung Tombak

Bandung, beritatandas.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengeluarkan sejumlah rekomendasi Dalam rangka penangangan wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) terhadap hewan ternak di Jawa Barat.

Rekomendasi ini disampaikan usai pihak Komisi II DPRD Jabar melakukan rapat bersama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan Provinsi Jawa Barat, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat dan Komite Pemulihan Ekonomi Daerah (KPED) Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 18 Mei 2022.

Ketua Komisi II DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati menyampaikan pihaknya mengeluarkan tujuh rekomendasi terkait wabah penanganan PMK ini.

“Agar anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera disalurkan sehingga dapat memberikan manfaat khususnya kepada para pemilik hewan ternak kaki empat yang terdampak Penyakit Mulut dan Kaki (PMK),” kata Rahmat dalam rilisnya yang diterima wartawan Kamis, 19 Mei 2022.

Diantaranya berupa obat-obatan, vitamin, vaksin, dan disinfektan serta jaminan bagi para peternak yang hewan ternaknya terpapar.

Kedua, pemerintahan Desa diharapkan menjadi ujung tombak dalam penanggulangan dan penanganan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).

Ketiga, dalam penanggulangan dan penanganan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) harus ada koordinasi dan kerjasama dengan beberapa OPD lainnya “Seperti Satpol PP dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat,” ujar Rahmat.

Keempat, melakukan karantina terhadap hewan ternak yang sudah terpapar agar tidak
menularkan kepada hewan ternak yang lain.

Kelima, perlu adanya regulasi tentang pemasukan dan pengeluaran hewan ternak dari dan ke Provinsi Jawa Barat.

Keenam, terlibatnya Kepolisian dalam pengaturan lalu lintas pengiriman hewan ternak.

Terakhir ketujuh, agar dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan Provinsi Jawa Barat lebih fokus/terarah sehingga akan memberikan dampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat maka Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan Provinsi Jawa Barat agar dipisah menjadi 2 (dua) Dinas yang
berbeda.

“Pertama, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat, kedua Dinas Perternakan Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

 

Redaksi