Karawang, beritatandas.id – Operasi Yustisi gabungan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Karawang dilanjutkan dengan woro woro dan patroli antisipasi C3.
Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Inpres No.6 tahun 2020 dan Inmendagri No.39 Tahun 2021, dimana ini merupakan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Level 1 di Kabupaten Karawang di wilayah hukum Polsek Tegalwaru. Rabu, 06 Juli 2022.
Lokasi razia dilakukan di Jalan Raya Loji Desa Cintalaksana Kec. Tegalwaru Kab. Karawang, dengan melibatkan personel gabungan Tim Gugus Tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kecamatan Tegalwaru.
Kapolsek Tegalwaru Polres Karawang Iptu Ruslani mengatakan pelaksanaan kegiatab dilakukan sekaligus memberikan sosialisasi agar seluruh warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak). Sementara pemilik toko/kios/lapak kaki lima agar melaksanakan protokol kesehatan 3M.
Walaupun pemerintah sudah melonggarkan aturan prokes namun tetap diberlakukan penerapan pembatasan kegiatan guna pencegahan penyebaran virus Corona dengan membatasi jam operasional pasar dan kegiatan dibatasi sampai pukul 22.00 Wib, kata Kapolsek.
Dan kepada para pembeli yang datang ke pasar agar melaksanakan protokol kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Terakhir agar melaporkan segera ke Polsek Tegalwaru bila mendapat informasi adanya orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan.
Redaksi
Leave a Reply