Dewan Provinsi Minta Pencemar Sungai Cilamaya Dipidanakan

beritatandas.id, KARAWANG – Pencemaran sungai Cilamaya tak kunjung usai. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin meminta pelaku pencemaran segera ditangkap dan dipidana.

“Segera dong ambil tindakan tegas, bila perlu pidanakan dan jatuhkan denda agar industri-industri pencemar lingkungan kapok,” tegas Ical sapaan akrab Ihsanudin, kepada beritatandas.id, Rabu (18/9/2019).

Sebagai orang Karawang ia mengaku prihatin, bahkan dengan berlarut-larutnya peraoalan tersebut menunjukan tidak ada keseriusan dari pihak terkait, baik itu Pemda Karawang, Purwakarta, Subang termasuk Pemprov Jabar.

“Pemerintah harus hadir, melayani dan memberikan manfaat langsung sehingga lingkungan kita bebas dari pencemaran industri nakal,” ujarnya.

Ia menyampaikan, bendungan yang mengairi lahan pesawahan seluas kurang lebih 2.926 hektare yang membentang antara Kec. Jatisari-Karawang, Kec. Patokbeusi-Subang itu, secara kasat mata saja terlihat tercemar oleh limbah industri yang berasal dari hulu Sungai Cilamaya.

“Aliran sungai ini secara kasat mata berwarna hitam, berbuih dan mengeluarkan bau tidak sedap,” paparnya.

Selain itu, tambahnya, deretan sungai arah barat, timur, selatan sampai ujung laut pun tercemari limbah. Bisa dipastikan ketika pesisir laut tercemari limbah ini berdampak pada penghasilan ikan bagi para nelayan di sekitar Cilamaya, Karawang.

“Mereka (pencemar sungai) pantas membayar ganti rugi, terhadap semua masyarakat yang terkena dampak,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mendesak para pelaku harus memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan.

“Memulihkan fungsi lingkungan hidup, dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” pungkas politisi Gerindra.

Redaksi