Bandung, beritatandas.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Gubernur terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dadan Hidayatulloh menilai bahwa dalam implementasinya Perda Pesantren ini belum cukup menggembirakan bagi pondok pesantren di Jawa Barat.
“Seperti di ketahui bersama bahwa perda fasilitasi pondok pesantren jawa barat dan pergub tentang fasilitasi pesantren jawa barat telah terbit, namun dalam implementasinya belum cukup menggembirakan bagi pondok pesantren di jawa barat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Dadan menyarankan seiring waktu berjalan agar Perda Pesantren ini dapat di implementasikan dengan skema-skema program fasilitasi dari pemprov jabar dan program pemberdayaannya.
“Seiring berjalannya waktu, dalam pantauan kami di legislatif agar Perda ini dapat implementatif dengan program fasilitasi dari Pemprov Jabar, sehingga terbitnya Perda ini dapat menggembirakan bagi pesantren di Jawa Barat,” tuturnya.***
Redaksi
Leave a Reply