Subang, beritatandas.id – Sekitar empat bulan yang lalu,tepatnya tanggal 06 Juni 2022, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat ( DPP LSM ELANG MAS ) pernah mengadukan atau melaporkan Kepala Desa dan Panita Pelaksana Program SHAT LINTOR ( Sertifikat Hak Atas Tanah Lintas Sektor ) untuk UMKM Desa Rawameneng,Kecamatan Blanakan,Kabupaten Subang kepada Unit Tipikor Polres Subang dengan nomor Surat : 003/DPP/ELANG MAS/VI/2022
Laporan atau Pengaduan DPP LSM ELANG MAS itu terkait soal adanya dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) yang diduga dilakukan oleh Panitia Pelaksana Program SHAT LINTOR ( Sertifikat Hak Atas Tanah Lintas Sektor ) untuk UMKM bersama-sama dengan Kepala Desa Rawameneng dan adanya beberapa Penerima Manfaat yang diduga bukan berasal dari Pelaku UMKM,salah satunya adalah bernama Siti Maslihah yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Rawameneng.
Dari hasil pantauan Awak Media telah di dapatkan keterangan dari Inspektorat Daerah ( IRDA ) Kabupaten Subang,bahwa Pungutan yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Program SHAT LINTOR UMKM di Desa Rawameneng terdapat Temuan dan mengarah kepada Pungutan Liar ( Pungli )
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Tipikor Polres Subang yang disampaikan kepada Ketua Umum DPP LSM ELANG Sunarto Amrullah dan Kepada Ketua Divisi Hukum dan HAM DPP LSM ELANG MAS M.Irwan Yustiarta,SH yang menjadi Kuasa Hukum DPP LSM ELANG MAS,saat keduanya menanyakan langsung di Ruangan Unit Tipikor Polres Subang.
” Pengaduan LSM ELANG MAS sedang kami Proses,karena kami telah mendapatkan Keterangan dari IRDA terdapat Temuan,hari ini sedang dilakukan Penyelidikan memeriksa Kadis Koperasi dan UMKM,dan akan dilanjutkan meminta Keterangan para Saksi dari Para Penerima Maanfa’at ” Ungkap Kanit Tipikor Polres Subang Asep Suhendar
Di tempat terpisah,M Irwan Yustiarta SH,sebagai Kuasa Hukum DPP LSM ELANG MAS saat dimintai Keterangan,menyampaikan
” Kami Mengapresiasi Langkah Cepat yang dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Subang yang sedang memproses Laporan Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS perihal dugaan Pungli Program SHAT LINTOR UMKM di Desa Rawameneng,Kami Sebagai Ketua Divisi Hukum dan HAM DPP LSM ELANG yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Bapak Sunarto Amrullah,akan mengawal Kasus ini sampai tuntas sehingga ada Kepastian Hukum ” Ucap M.Irwan Yustiarta,SH Kepada awak media.
Redaksi
Leave a Reply