Bandung, beritatandas.id – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus Vlll DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno dengan Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Barat Terkait dalam rangka Pembahasan Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah melalui Tukar menukar Atas Nama PT Gudang SPE Indonesia.
Rapat Pleno ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Kota Bandung. Kamis, (27/10/2022).
Dalam dokumen yang dilihat, PT. Gudang SPE Indonesia mengajukan tukar guling kepada Pemda Jabar berupa saluran irigasi sekunder Cikerti, Daerah Irigasi Ciliwung-Katulampa.
Melihat dari data, aset milik Pemprov Jabar di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor terdiri dari saluran seluas 476,8 meter persegi dan tanah sempadan seluas 710,7 meter persegi.
Sementara penggantinya, PT. Gudang SPE Indonesia menyiapkan saluran relokasi sepanjang 498 meter. Dengan rincian saluran seluas 1.540,35 meter persegi dan tanah sempadan seluas 1.393,59 meter persegi.
Menanggapi hal itu, Anggota Pansus VIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, H Nasir menyebutkan tukar guling lahan dengan PT. Gudang SPE Indonesia bisa menjadi potensi pemasukan daerah ke Pemda Jabar sampai Rp 9 miliar.
Pasalnya, berdasarkan rincian dari perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, aset milik Pemda Jabar yang dilepas senilai Rp 3.277.203.000. Sementara aset milik swasta yang akan dilepas senilai Rp 12.830.475.000.
“Jika tukar menukar ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku maka akan menguntungkan Pemprov Jabar. Keuntungannya bahkan jauh lebih besar dari nilai aset daerah, makanya nanti oleh pansus ini akan dikaji lebih serius lagi betul nggak nilainya segitu,” katanya.
Nasir mengatakan, tukar guling lahan itu sudah diajukan Ridwan Kamil (Gubernur) kepada DPRD Jabar. Adapun aset yang sudah diajukan permohonan pemindahtanganan tersebut dilakukan antara Pemprov dengan PT Gudang SPE Indonesia.***
Redaksi
Leave a Reply