Asep Suherman Gelar Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Cianjur, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai PKB Daerah Pemilihan IV (Kabupaten Cianjur) Asep Suherman, S.HI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Barat.

Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat ini dilaksanakan Asep Suherman di Kp Baros, Ds Ciherang, Kec Pacet, Kec Cianjur, Kabupaten Cianjur pada Kamis,1/12/2022.

Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Barat.

Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang.

“Dalam batas kewenangannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak,” kata Asep Suherman

Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar ini menyebutkan penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Untuk informasi sosialisasi Perda ini digelar dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.***

Redaksi