ACHMAD TAUFAN SOEDIRJO SOROTI PUTUSAN PN JAKPUS SOAL PENUNDAAN PEMILU

beritatandas.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022.

Perkara dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan partai prima terhadap KPU.

Menurut Praktisi Hukum Achmad Taufan Soedirjo, penundaan pemilu melanggar konstitusi, konstitusi telah membatasi kekuasaan baik eksekutif maupun legislatif selama lima tahun dan konstitusi mengamanatkan pemilu diselenggarakan dalam waktu lima tahun sekali.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda pemilu, putusan ini jelas tidak bisa dijalankan, jika putusan ini dijalankan jelas melanggar konstitusi, tidak bisa perkara perdata memutus penundaan pemilu terhadap KPU” ungkapnya.

Lanjut Taufan, Kasus Perdata yang diajukan partai prima terhadap KPU tidak bisa mengikat secara umum, banyak partai-partai peserta pemilu yang dirugikan terhadap putusan tersebut.

Adanya putusan ini sudah membuat gaduh politik dinegeri ini, Taufan dan pengurus LKBH Djoeang Indonesia akan laporkan Hakim yang memeriksa perkara ini ke Komisi Yudisial (KY) “Hakim tersebut perlu diperiksa, apakah putusan tersebut ada campur tangan kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan”.

( Lx )