Cianjur, beritatandas.id – Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat Asep Suherman menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat kepada Masyarakat Cianjur, 20 Maret 2023.
Asep menekankan penyebarluasan Peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat ini menjadi sangat penting agar masyarakat memehami berbagai kebijakan-kebijakan yang telah dibuat pemerintah untuk melindungi para pekerja migran ini.
“Melalui perda ini kita atur pra dan pasca bekerja sehingga persoalan-persoalan yang sering timbul setelahnya ini memang harus sudah dipersiapkan. Dan kita akan meminimalisir persoalan-persoalan tersebut,” kata Asep Suherman.
Asep menyebutkan banyak persoalan Para pekerja Migran seperti halnya hilang kontak, gaji tak dibayarkan, sakit, disiksa majikan, sulit pulang dan lainnya.
Padahal menurut Asep, negara berutang banyak kepada para Pekerja Migran Indonesia sebagai pahlawan devisa yang telah menyumbangkan remitansi sebesar triliunan rupiah setiap tahunnya.
“Makanya DPRD Jabar merasa penting dan disusunnya peraturan daerah ini merupakan upaya untuk melindungi kepentingan para Pekerja Migran Indonesia serta keluarganya, baik dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” ucapnya.***
Leave a Reply