POLRES KARAWANG, beritatandas.id – Polres Karawang akhirnya tindak tegas dan tertibkan para pelanggar yang masih bandel memakai knalpot bising (brong) di jalan raya Kabupaten Karawang, Senin (27/3/2023).
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Karawang AKP LD Habibi Ade Jama seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan penindakan dan penertiban kepada para pelanggar yang masih menggunakan knalpot brong,” terang pria yang akrab disapa Habibi.
Kasat Lantas mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sebelumnya.
Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.
“Apalagi pelanggaran knalpot brong masih didominasi oleh roda dua, yaitu sebanyak 9 unit,” ungkap Habibi.
Pasalnya, penindakan dan penertiban tersebut cukup beralasan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).
Habibi menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.
“Beberapa bulan terakhir kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot brong. Saat ini kita akan terus melaksanakan penindakan knalpot brong yang tidak laik spek standart kendaraan,” tandas Kasat Lantas.
Perwira jebolan Akpol 2012 ini secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot bising, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar.
Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Humas Satlantas Polres Karawang Polda Jabar)
( Lx )
Leave a Reply