Berikan Kenyamanan Bagi Warga Saat Ramadhan, Polsek Klari Amankan Sepeda Motor Knalpot Brong

POLRES KARAWANG – Polsek Klari Polres Karawang Polda Jabar, melakukan operasi penertiban kendaraan berknalpot brong atau bising di depan SPBU Desa Duran Kecamatan Klari Karawang Jumat ( 31/03/2023 ) Pada Pukul 08.00 wib sampai selesai.

Pada kegiatan operasi tersebut sesuai arahan Bapak Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, tentang Knalpot Brong Yang di teruskan Kw Kapolsek Klari Kompol Hidayat, Petugas berhasil mengamankan sepeda motor berknalpot brong yang terjaring di jalan raya kosambi klari depan SPBU Duren.

“Iya benar, kami telah mengamankan sepeda motor Yang menggunakan knalpot brong,” ujar panit lantas Ipda Richie H. SH

Kegiatan razia ini merupakah salah satu agenda dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Rencananya personel kepolisian akan rutin melakukan patroli ke sejumlah jalan yang diduga rawan keramaian.

Apabila saat patroli didapati ada kendaraan dengan kondisi tidak standar, terutama di bagian knalpot, maka petugas akan memberhentikan dan berikan teguran serta dibikinkan Surat teguran tidak akan memakai lagi knalpot bising.

Perlu diketahui, penggunaan knalpot yang laik jalan menjadi salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Pasal 285 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Bisa dikatakan, penggunaan knalpot yang tak layak jalan alias tidak standar bakal kena pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Penggunaan knalpot brong bersuara keras juga akan melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Diketahui untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.

( Lx )