KARAWANG, beritatandas.id – Pegawai Dinsos yang bertugas sebagai Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinsos Karawang ini ditangkap polisi setelah nekat memperkosa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang sedang ditangani pemerintah.
Diketahui pegawai berinisial HYD bertugas mengurus kebutuhan penghuni penampungan tidak terkecuali korban berinusial HNA.
Peristiwa itu terjadi, pada Selasa (28/3/2023) sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu menyuruh korbannya untuk mandi dan berganti pakaian, korban pun menuruti perintah pelaku dan pada saat itu mengenakan daster. Kemudian pelaku beraksi saat tengah malam, ketika melihat korban tidur menggunakan daster.
Pelaku yang tengah memperkosa korban diketahui oleh petugas Damkar yang tengah piket di sekitar lokasi.
Saksi yang merupakan petugas Damkar yang sedang piket curiga mendengar suara gaduh. Saat dihampiri ke lokasi, ternyata HYD tengah memperkosa HNA.
Diketahui tersangka terancam Pasal 285 juncto Pasal 286 KUHP, Achmad Taufan Soedirjo, S.H., M.H. Ketua Umum LKBH Djoeang Indonesia mengatakan didalam pasal 285 KUHP ancamannya 12 Tahun penjara, tersangka jelas memenuhi unsur delik didalam pasal tersebut, melihat kronologisnya dapat dipastikan itu adalah sebuah perkosaan dengan paksaan.
Taufan yang juga calon legislatif partai Golkar daerah pemilihan Jabar VII menambahkan, kejadian seperti ini harus menjadi catatan bagi instansi terkait untuk bisa mengatur mekanisme karyawan dengan baik misalnya “Petugas perempuan mengurus penghuni perempuan begitu pula sebaiknya, untuk menghindari hal seperti ini terjadi” dan kejadian ini harus diusut tuntas agar jadi efek jera sehingga tidak terulang lagi bagi pelaku dihukum maksimal.
Taufan merupakan Ketua Umum LKBH Djoeang Indonesia menyampaikan dalam waktu dekat akan meresmikan program gerakan Rumah Masyarakat Sadar Hukum yang akan segera diresmikan stelah Hari Raya Idul Fitri dimana dalam program ini kita siaga 24 Jam untuk membantu masyarakat yang mengalami masalah hukum untuk konsultasi secara gratis.
LKBH Djoeang juga akan memberi penyuluhan bagi para legal sebagai bentuk bantuan terhadap masyarakat agar paham tentang hukum sehingga dapat mengurangi masalah hukum yang menimpa masyarakat sebagai contoh kejadian sadis yang terjadi di Subang pembunuhan ibu dan anak sampai kejadian korban penggandaan uang yang baru baru ini sangat menghebohkan dan memprihatinkan, sambung Taufan.
( Lx )
Leave a Reply