PURWAKARTA – Seorang peracik minuman keras (miras) oplosan, berinisial Z (56) warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Z diamankan petugas Kepolisian dari Polsek Jatiluhur pada Sabtu, 8 April 2023, petang di sebuah Warung Jamu Gang Sawo dan rumah kontrakan di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan peracik tersebut disangkakan pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 dan 2, tentang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain.
“Di mana dalam ayat 1 berbunyi bahwa barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifatnya yang berbahaya itu diancam hukuman penjara selama lamanya lima belas tahun,” ucap Edwar, Pada, Senin, 17 April 2023.
Dari penyidikan, lanjut dia, miras oplosan yang diracik dan dijual pelaku, dibuat dari campuran alkohol murni 70 persen, air galon, spirtus, milky, pewangi, dan gula pasir.
“Racikan itu dilakukan di rumah kontrakan di Kabupaten Purwakarta. Semuanya dia ditakar dengan kira-kira yang kemudian dikemas menggunakan plastik ukuran satu liter. Jadi minuman itu berbahaya bagi yang mengkonsumsinya,” ucap Edwar.
Saat dilakukan razia, lanjut dia, petugas menemukan, 10 liter minuman keras oplosan yang berbahaya bagi masyarakat. Selain itu, kita juga amankan 80 liter alkohol murni yang dikemas dalam plastik besar ukuran 4 liter.
“Pengungkapan kasus peredaran miras oplosan itu bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas pembuatan miras oplosan di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Usai dilakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (56) pelaku pembuat miras,” ungkap Edwar.
Kapolres menegaskan razia miras akan terus dilakukan kepolisian terlebih di bulan Ramadhan ini.
“Masyarakat diminta tak segan menginformasikan apabila menemukan penjualan miras,” ucap Edwar.
Leave a Reply