Kota Sukabumi – Polsek Citamiang Polres Kota Sukabumi memfasilitasi penyelesaian masalah kesalah pahaman yang melibatkan dua warga di Jalan Otista Rt. 003/005 Kelurahan Citamiang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Sabtu, (22/4/2023).
Adalah Kapolsek Citamiang, Akp arif sapta Rahardja memimpin kegiatan musyawaraha yang diselenggarakan Polsek Citamiang di Aula Polsek Citamiang Polres Kota SukabumiJalan Pramuka Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Kesalah pahaman yang mengakibatkan perseteruan antara Dua warga tersebut bisa diselesaikan dengan cepat setelah kedua belah pihak bersedia untuk saling memaafkan dan menakui kekeliruan antara keduanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, perseteruan antara kedua okknum warga tersebut telah selesai dan keduanya memilih jalan musyawarah serta bersedia saling mengganti kerugian materil.
“Alhamdulilah kesalah pahaman yang terjadi antara kedua warga bisa diselesaikan secara musyawarah, keduanya mengakui kekeliruannya masing-masing dan bersedia berdamai serta bersedia menanggung kerugian materil yang diakibatkan oleh keduanya,” ujar Kapolsek Citamiang, Akp Arif Sapta Rahardja kepada awak media.
“Ini merupakan langkah yang baik, apalgi masih di momen hari raya Idul Fitri.” pungkasnya.
Leave a Reply