beritatandas.id, SUBANG – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa bantuan langsung dana desa atau BLT dana desa diberikan kepada warga dengan kategori miskin.
Abdul mengatakan sejumlah penerima manfaat kebijakan seperti penerima program keluarga harapan (PKH) dan Kartu Pra Kerja tidak berhak mendapatkan BLT dana desa. Akan tetapi, banyak warga miskin yang mengaku tidak pernah mendapatkan hak tersebut.
Salah satunya Oti (51) warga Dusun Krajan Barat RT 15 RW 04, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Jum’at (8/5/2020) Janda anak tiga tersebut mengaku selama program ini diselenggarakan, ia tak pernah mendapatkan bantuan PKH BLT tersebut, baik dari pemerintah kecamatan maupun pusat.
“Dari zaman BLT PKH maupun dari Bantuan Provinsi saya belum pernah dapat bantuan seperspun. Saya kalau tetangga dapat bantuan saya suka sedih alhamdulilah anak yang kedua suka bantu biaya adiknya yang masih duduk di bangku SMA,” jelas Oti sambil berurai air mata.
Oti yang sehari-hari hanya bergantung pada pendapat penjualan lotek dan rujak kangkung, hanya mampu menghasilkan 25K perhari.
Dengan adanya Covid-19, membuat kondisi ekonominya semakin sulit karena tidak bisa berjualan seleluasa dulu.
Ia berharap agar pemerintah mampu mendata seluruh warga yang kurang mampu secara merata, serta mampu meringankan bebannya yang harus berjuang untuk ketiga putrinya tanpa bantuan dari sang suami yang sudah lama meninggal dunia.
Redaksi
Leave a Reply