POLRES SUBANG – Operasi Ketupat Lodaya 2023 Pospam Pasar Sukamandi Polsek Ciasem Polres Subang Polda Jabar memberikan pelayanan dan keamanan Arus mudik maupun balik salahsatunya larangan Pemilik kendaraan bak terbuka pick up menggunakan kendaraannya untuk membawa penumpang orang dibelakanya membawa penumpang mengunjungi objek wisata saat hari Raya Idul Fitri 1444.
Larangan ini dikeluarkan Polres Subang, karena naik di mobil bak terbuka bukan peruntukan membawa penumpang sangat berbahaya bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, melalui Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman selaku Ka Pospam Pasar Sukamandi Ciasem mengatakan, “Kita melakukan penyekatan mengimbau serta diputarbalikan kembali agar pemilik mobil dengan bak tersebuka jangan mengangkut penumpang, sebab potensi terjadinya kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa sangat tinggi,” terang Kompol Dede, Senin (24/4/2023).
Saat ini hari raya Idul Fitri 1444 H, H+3 Lebaran masih terpantau Kendaraan bak terbuka membawa penumpang kami langsung himbau dan putarbalikan untuk tidak meneruskan perjalanannya, jajaran Polsek Ciasem Polres Subang terus memantau penggunaan mobil bak teruka yang sering dijadikan angkutan penumpang orang yang melintas di Jalur Pantura yang padat arus lalu lintas arus mudik maupun balik serta menuju objek-objek wisata yang dipastikan ramai dikunjungi warga.
Larangan tentang mobil pikap mengangkut orang di bak belakang telah diatur dalam Dalam pasal 137 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kemudian secara definitif, aturan ini juga tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP Kendaraan).
Jika masih ditemukan adanya angkutan terbuka digunakan untuk mengangkut penumpang, maka Kami tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Leave a Reply