Urus SKCK Di Polres Purwakarta Bisa Online, Begini Caranya

PURWAKARTA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang diperlukan ketika melamar pekerjaaan.

Masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK di kantor polisi, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Namun, pembuatan SKCK kini juga bisa dilakukan secara online melalui Super Apps Presisi yang dapat diunduh di ponsel.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Intelkam, AKP Asep Rahman mengatakan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang untuk menerangkan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

“SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya sudah habis, SKCK dapat diurus kembali untuk memperpanjang masa berlakunya,” ucap Asep, pada Jumat, 5 Mei 2023.

Untuk membuat SKCK, lanjut dia, pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi lalu mengisi formulir yang sudah disediakan. Namun, kini SKCK juga bisa dibuat secara online.

Asep menjelaskan, pemohon dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi yang diluncurkan Polri bernama “POLRI Super App” yang dapat diunduh di smartphone.

“Ngga ada bedanya kok, cuma syaratnya aja yang menyesuaikan. Kalo buat secara offline pemohon diminta untuk menyerahkan fotokopi berkas yang diminta, sedangkan ketika membuat secara online kalian hanya perlu mengunggahnya. Pemohon tinggal masuk ke situs resmi SKCK Online dan mengisi sejumlah persyaratan yang udah ditentukan,” ucap Asep.

Syarat membuat SKCK, sambung dia, bisa dipenuhi secara online yang memungkinkan pemohon tidak perlu terlalu lama berada di lokasi pembuatan.

“Pemohon cukup mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen persyaratan pada aplikasi tersebut. Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon dapat mencetak barcode untuk dibawa ke loket pelayanan SKCK,” beber Asep.

Purwakarta, Jumat, 5 Mei 2023