Kota Sukabumi – Polsek Cibeureum Polres Kota Sukabumi mengamankan oknum pelajar sekolah menengah pertama yang diduga melakukan penistaan agama melalui pesan suara hingga tersebar di aplikasi pesan singkat, Sabtu (6/5/2023).
“Terhadap dugaan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW, kami dari pihak Polres Kota Sukabumi telah mengamankan terduga pelaku dan memeriksa beberapa saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi, Akp Yanto Sudiarto saat ditemui awak media di Mapolsek Cibeureum.
Ia menuturkan, dugaan pelecehan terhadap Junjungan umat Muslim tersebut dilakukan terduga pelaku yang diketahui masih di bawah umur melalui voice note hingga tersebar di aplikasi WhatsApp pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 9 malam.
“Dugaan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW ini diketahui pada hari Kamis (4/5/2023) sekitar jam 9 malam. Ada voice note yang diduga melecehkan nabi Muhammad. Maka dari itu, pihak Kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan alhamdulilah terduga pelaku bisa dikomunikasikan dan diantarkan oleh pihak keluarganya karena memang pelaku ini masih dibawah umur,” tutur Yanto.
Ia memastikan kasus dugaan penistaan agama tersebut akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sekarang masih dalam proses pemeriksaan, masih kita dalami. Ada saksi yang diperiksa yaitu dua orang temannya termasuk pihak keluarganya dan pihak sekolah,” terangnya.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oknum siswa Sekolah Menangah Pertama tersebut turut menyita perhatian Kemenag dan MUI Kota Sukabumi.
“Tadi pihak Kemenag dan MUI pun datang ke Polsek Cibeureum, melihat seperti apa dan berdiskusi, dan dari hasil diskusi tadi tentunya masih dalam pemeriksaan, mungkin nanti ke depan bisa ditindak lanjuti, baik dari pihak Kemenag, MUI dan Kepolisian.” pungkasnya.
Leave a Reply