beritatandas.id, TASIKMALAYA – Guna menyerap sejumlah masukan terkait dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat, Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) VII DPRD Jawa Barat mengunjungi sejumlah pesantren di Tasikmalaya.
Pada Kamis 18 Juni 2020, Pansus setidaknya menyambangi dua pesantren besar di Kabupaten Tasikmalaya, yakni Pondok Pesantren Cipasung di Singaparna dan Pondok Pesantren Miftahul Huda di Manonjaya.
Di Pondok Pesantren Cipasung, rombongan Pansus VII DPRD Jawa Barat langsung diterima Pimpinan Pondok Pesantren Cipasung, KH Abun Bunyamin Ruhiyat bersama pengurus pesantren lainnya di Aula Kampus Institut Agama Islam Cipasung.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Oleh Soleh, yang ikut hadir dalam rombongan Pansus VII DPRD mengatakan, Pansus diberi jangka waktu 1 bulan dalam rangka pendalaman Raperda Penyelenggaraan Pesantren. DPRD pun mempersilahkan Pansus untuk menyempurnakan apa yang masih kurang dan perlu dilengkapi dalam Raperda.
“Termasuk harus mendengar dari seluruh stoke holder terkait Raperda pesantren itu. Salahsatunya pesantren dan lembaga keagamaan,” ujar Oleh.
Pihaknya sengaja berkunjubg agar bab atau pasal-pasal yang akan ditetapkan di DPRD nanti betul-betul sesuai dengan kebutuhan pesantren, lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan.
Sehingga tidak ada pasal atau bab yang menyinggung para Kiayi, para ajengan dan para santri, seperti halnya SK Gubernur Jawa Barat kemarin tercait penanganan Covid-19 di Pondok Pesantren.
Maka dari itu, pihaknya terus berkeliling di seluruh Jawa Barat sesuai zonasi, agar menjadi masukan untuk pihaknya dalam membuat Perda ini lebih mengakomodir dan berlaku pajang.
Redaksi
Leave a Reply