Sidkon Djampi : Desak Pemerintah Pusat Terbitkan PP UU Pondok Pesantren

beritatandas.id, BANDUNG – Hasil kunjungan kerja ke sejumlah pondok pesantren di Jawa Barat, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pondok Pesantren di desak untuk segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan (Pondok) Pesantren.

Selain itu, Ketua Pansus Perda Pondok Pesantren yang juga ketua fraksi PKB Jawa Barat di minta mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) berkanan dengan telah disahkanya Undang-undang Pondok Pesantren.

“Kami telah melakukan kunjungan ke berbagai pesantren di Jabar terkait dengan raperda Ponpes, Alhamdulih responnya sangat positif, bahkan para pimpinan ponpes mendesak kami untuk segera merampungkan perda ponpes ini, selain meminta pemerintah pusat untuk menerbitkan PP berkenna dengan UU Pesantren, agar perda ini bisa segera kami rampungkan,” paparnya.

Dia menilai, Perda Ponpes sangat penting. Karena, setelah ada aturan tersebut maka Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Jabar jadi terperhatikan.

“Kalau semua Ponpes diperhatikan, maka proses pembelajaran di pesantren akan lebih baik lagi dan melahirkan peserta didik yang berkualitas,” katanya.

Sidkon mengatakan, Perda tentang Ponpes ini sangat urgen ditetapakan. Karena, kalau ada Perda maka Pemprov Jabar memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran bagi Ponpes. Sehingga, akan ada penguatan dan pengembangan ponpes.

“Kan selama ini santri-santri itu ga pernah dapat Bantuan Operasional Siswa (BOS). Kalau ada Perda nanti bisa diarahkan agar santri punya hak untuk mendapatkan BOS juga, atau Bantuan Operasional Santri,” katanya.

Selama ini, kata dia, santri di Ponpes kurang terurus sehingga kualitas pembelajarannya sulit meningkat. Kalau ada anggaran, maka pembelajaran Ponpes akan lebih berkualitas. Serta, akan lahir peserta didik yang siap mengarungi zaman.

Saat akan membantu Ponpes, kata dia, Pemprov Jabar biasanya memberikan lewat dana hibah dan bansos. Namun, tak bisa terprogram dengan baik karena dana hibah tak bisa diberikan terus menerus.

“Kalau Perda Keagaamaan ini ada kan bantuan yang diberikan bisa kontinue, dan merata. Selain pendidikan, adanya perda ini juga di harapan bisa memperkuat pemberdayaan ekonomi pondok pesantren, biar ke dapan identitas ponpes mandiri lebih kuat lagi,” katanya.

Redaksi