KARAWANG, beritatandas.id –Kasus yang menjerat mantan Sekretaris Desa (Sekdes, red) Dawuan Barat, Kabupaten Karawang, Kanthi Rahayu membuat sejumlah pihak iba dan meminta para penegak hukum untuk memberikan keadilan terhadap Kanthi.
Permasalahan bermula saat salah satu warga Desa Dawuan Barat meminta surat kematian atas keluarganya yang kemudian ditanda tangani oleh Kanthi yang saat itu masih menjabat sebagai Sekdes Dawuan Barat.
Seiring berjalannya waktu, surat kematian yang dikeluarkan oleh Kanthi menjadi masalah karena dianggap palsu, sehingga membuat Kanthi saat ini berurusan dengan hukum.
Menanggapi permasalahan tersebut, Sri Rahayu Agustina sebagai aktivis perempuan yang juga sebagai ketua Kaukus Perempuan Pokitik Indonesia (KPPI, red) Kabupaten Karawang merasa iba dengan apa yang dihadapi oleh Kanthi Rahayu saat ini.
“Saya merasa iba dan kasihan kepada Bu Kanthi Rahayu, apalagi saya tahu keadaannya saat ini, ditinggal anak meninggal dunia, dan untuk tempat tinggal pun bu Kanthi hanya ngontrak dikontrakan sepetak”, ucap Sri saat ditemui dirumahnya, Jum’at (19/05/23).
Lebih lanjut Sri Rahayu yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Jawabarat dari Partai Golkar itu mengatakan, saya akan berupaya agar bu Kanthi bisa bebas dari segala tuduhan, setidaknya minimal bu Kanthi dijadikan tahanan kota atau wajib lapor saja.
Saat ini memang sudah banyak yang membela bu Kanthi, ada dari organisasi maupun kuasa hukum, namun saya tidak mau masuk keranah tersebut, karena bukan ranah saya, saya akan berupaya dengan cara saya sebagai aktivis perempuan, ujarnya.
Masih kata Sri, saya harap para penegak hukum di Kabupaten Karawang bisa mempertimbangkan kembali permasalahan yang menimpa bu Kanthi dengan melihat kondisi bu Kanthi saat ini.
Intinya upaya saya sama dengan yang lain, yaitu agar bu Kanthi bisa terbebas dari segala tuduhan atas dirinya.
Semoga apa yang kita lakukan untuk bu Kanthi bisa menjadi yang terbaik bagi semuanya, sehingga tidak ada yang dirugikan nantinya, harap Sri.
( Lx )
Leave a Reply