beritatandas.id, JAKARTA – Pasukan Marinir yang tergabung dalam Pengamanan Unjuk Rasa di seputaran Patung Kuda Monas Jakarta Pusat secara persuasif meminta agar para demonstran membubarkan diri, Selasa (20/10/20).
Tindakan ini diambil mengingat waktu demonstrasi yang dilakukan oleh massa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law tersebut sudah melampui batas waktu yang telah ditentukan dalam Undang- Undang No. 9 tahun 1998 dimana aksi unjuk rasa tidak boleh melebihi pukul 18.00.
Aksi persuasif dan humanis yang dilaksanakan Prajurit Baret Ungu ini dipimpin langsung Letkol Marinir Niko Demusballa.
Tidak hanya sampai disitu prajurit Marinir bersama sama pendemo bahu membahu memadamkan beberapa titik api yang ada ditengah jalan.
Dalam Pengamanan tersebut Korps Marinir Bersinergi dengan Unsur TNI lainnya dan aparat Kepolisian Republik Indonesia.
Redaksi
Leave a Reply