Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota Polsek Gunungguruh – Dalam rangka menciptakan Kamseltibcar Lalu Lintas di Kecamatan Gunungguruh, Ps. Kanit Lantas Polsek Gunungguruh Jajara Aipda Emis memberi himbauan kepada masyarakat tentang Tertib Berlalu Lintas (Jum’at, 23/06/2023).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan pelanggaran lalu lintas di Kecamatan Gunungguruh.
Dalam himbauan tersebut, Ps.Kanit Lantas memberikan himbauan tentang aturan-aturan dan larangan-larangan dalam berlalu lintas. Selain tentang aturan dan larangan, juga diberikan himbauan bahwa pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM (Surat ijin Mengemudi) dan melengkapi surat-surat dan kelengkapan berkendara lainnya.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan himbauan tentang tertib berlalu lintas, mereka dapat menyampaikan serta memberikan dampak yang positif kepada pengguna jalan.
Sementara itu Kapolsek Gunungguruh Iptu Iman Suyaman SI.P mengharapkan,” kepada masyarakat Kecamatan Gunungguruh dengan adanya penyampaian himbauan ini, masyarakat mendengar dan segera melengkapi surat menyurat kendaraannya yang belum lengkap serta dapat menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,”jelasnya.
Leave a Reply