Sumedang – Polsek Ujungjaya Polres Sumedang menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran sempadan saluran irigasi milik PSDA Provinsi Jabar. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Ujungjaya dan difokuskan pada wilayah Jalan Raya Raden Ali Sadikin, khususnya Desa Keboncau. Kamis (22/6)
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh beberapa pihak terkait, antara lain Camat Ujungjaya yang diwakili oleh Satpol PP Kecamatan, Kapolsek Ujungjaya AKP. Ahmad Sahidin, S.H., Danramil Ujungjaya yang diwakili oleh Danpos Peltu Danang, Kabid Penegakan Perundang-undangan Perda Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal, S.H., M.H., Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Kasi MP Kecamatan Ujungjaya yang diwakili oleh Satpol PP, serta perwakilan dari Dinas PSDA Provinsi.
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang irigasi dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang tindakan yustisi penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk menindaklanjuti kegiatan penertiban lahan di tanah PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air) Provinsi.
Dalam rapat koordinasi ini, dibahas langkah-langkah penanganan terhadap pelanggaran sempadan saluran irigasi yang terjadi di wilayah Jalan Raya Raden Ali Sadikin, khususnya di Desa Keboncau. Peserta rapat juga mendiskusikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan irigasi serta memastikan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Ujungjaya, AKP Ahmad Sahidin, menyampaikan pentingnya kerjasama dan koordinasi antara pihak terkait dalam menangani pelanggaran sempadan saluran irigasi. “Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan peraturan dan menjaga keberlanjutan irigasi di wilayah kami. Dengan kerjasama yang solid, kami yakin dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Leave a Reply