POLSEK BAROS LAKSANAKAN DIVERSI ANAK DIBAWAH UMUR YANG KEDAPATAN MEMBAWA SAJAM.

Kota Sukabumi – Polsek Baros Polres Sukabumi Kota melaksanakan kegiatan Diversi anak dibawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam di Aula Polsek Baros Jalan Raya Baros Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2023 pada pukul 17.00 Wib di Jalan Lingkar Selatan RT 04 RW 01 Kelurahan Jayaraksa Kecamatan Baros Kota Sukabumi.

Selain Pihak Kepolisian Sektor Baros sebagai Pelapor Kegiatan tersebut dihadiri oleh Balai Permasyarakatan Bandung, Dinas Sosial Kota Sukabumi, PPA Kota Sukabumi, Pihak Sekolah, Pihak Orangtua dan 3 (tiga) anak yang berhadapan dengan hukum masih berstatus Pelajar SMK di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Baros, Kompol M. Heri Hermawan saat di temui oleh wartawan, Hasil Kegiatan Diversi tersebut diantaranya, sbb :

a. Para anak yang berhadapan dengan hukum berstatus Pelajar dan masih bisa dibina oleh pihak keluarga.
b. Para anak yang berhadapan dengan hukum meminta maaf atas kejadian tersebut dan tidak akan mengulangi kembali.
c. Pihak Orangtua bersedia sanggup mendidik dan menjaga para anak yang berhadapan dengan hukum untuk tidak mmengulangi perbuatannya
d. Dengan adanya Kegiatan Diversi, Pihak pelapor tidak akan melanjutkan proses hukum sampai dengan tingkat pengadilan.
e. Anak yang berhadapan dengan hukum dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakat pada Balai Kemasyarakat Kelas I Bandung selama 3(tiga) bulan.

Semoga kejadian ini tidak terulang kembali, saya ingatkan kepada Pihak Sekolah dan Pihak Orangtua agar selalu mengawasi dan membina anaknya agar selalu mentaati peraturan di sekolah dan hukum yang berlaku, ujar kapolsek kepada awak media.