Korban Kecelakaan Bus Sri Padma Mendapat Santunan Jasa Raharja

beritatandas.id, PURWAKARTA – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dan Jasa Raharja Purwakarta respon cepat kecelakaan dengan memberikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas Bus Sri Padma Kencana yang mengangkut penumpang rombongan ziarah dari Subang.

Kecelakaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 18.50 WIB di Wado, Kabupaten Sumedang, yang mengakibatkan 29 orang meninggal dunia.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa barat, Hendri Afrizal, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

“Atas nama dewan Komisaris, Direksi dan keluarga besar PT Jasa Raharja member of Indonesia Financial Grup (IFG) menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut,” ucap Hendri, pada Kamis (12/3/2021).

Ia menambahkan, para petugas Jasa Raharja sejak kejadian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pendataan terhadap korban sehingga sampai saat ini santunan terhadap 26 korban meninggal dunia telah dapat diserahkan kepada ahli waris.

“Untuk penyerahan santunan ini melalui melalui transfer rekening kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu terjadi,” tutur Hendri.

Untuk seluruh korban luka-luka, sambung dia, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

“Biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta, dan ambulans maksimum Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, Anung Sigit Priyono, mengatakan pada Jumat , 12 Maret 2021, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menyerahkan santunan secara langsung kepada ahli waris yang bertempat di Aula Desa Paku Haji, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.

Ia menambahkan, setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.

“Korban terjamin Jasa Raharja. Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta,” tutur Anung.

Anung menambahkan, Dalam menjalankan tugasnya, petugas Jasa Raharja akan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di tengah pandemi Covid-19.

“Penyelesaian santunan asuransi dari Jasa Raharja dapat dilaksanakan kurang dari 24 jam sejak terjadinya kecelakaan, meskipun hari Kamis (11/3/2021) kemarin merupakan hari libur nasional memperingati isra mi’raj nabi Muhammad SAW,” ucapnya.

Ia mengatakan, tujuan pemberian santunan ini sebagai bentuk rasa empati dari negara kepada semua korban, terutama yang meninggal dunia dalam kecelakaan maut tersebut.

Dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat ini, kata dia Jasa Raharja memberikan pelayanan one stop service.

“PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan,” tutup Anung.

 

Redaksi