Cangkuang – Konsisten terhadap razia peredaran miras dan obat-obatan daftar “G”, Unit Reskrim Polsek Cangkuang Polresta Bandung melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat Razia Miras dan Obat-obatan daftar “G”.
Adapun sasarannya adalah Para Pedagang miras yang masih bandel berjualan diwilayah hukum Polsek Cangkuang Polresta Bandung.
Bripka A. Sapingi, S.H., anggota Unit Reskrim Polsek Cangkuang Polresta Bandung, yang bertugas melakukan razia malam itu, mengatakan sebanyak 10 Botol Miras berbagai merk diamankan ke Mapolsek Cangkuang, ujarnya.
Sementara Kapolsek Cangkuang Polresta Bandung Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menegaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan untuk tidak bosan dalam melakukan Razia Muras dan obat-obatan ini.
“Sesuai dengan arahan Pimpinan, bahwa kegiatan razia rutin tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran,” ujar H. Yusup, Rabu, (23/8/2023).
Ditempat terpisah Bapak Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., dirinya terus mengingatkan seluruh anggota nya terkait pelaksanaan razia miras, wajib kita langganan. tutupnya.
Leave a Reply