
Bandung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Acep Jamaludin menilai kebijakan moratorium pembangunan perumahan dan pertambangan di wilayah rawan bencana merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan di Jawa Barat. Namun, kebijakan tersebut harus diiringi dengan solusi konkret agar kebutuhan hunian masyarakat tetap terpenuhi.
Menurut Acep, penghentian sementara izin pembangunan perumahan tapak di kawasan rentan merupakan upaya preventif untuk menghindari bencana ekologis yang semakin sering terjadi akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Moratorium ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk memastikan pembangunan berjalan lebih tertata dan tidak menimbulkan bencana di masa depan,” ujarnya.
Kebijakan moratorium yang diberlakukan sejak akhir tahun lalu tersebut berdampak pada tertundanya pembangunan sekitar 35.000 unit rumah di berbagai daerah. Data dari Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mencatat, penundaan tersebut mencakup proyek yang sedang berjalan, sudah mengantongi izin, hingga yang masih dalam tahap pengajuan.
Sekitar 100 proyek perumahan dilaporkan terdampak kebijakan tersebut. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri di tengah tingginya kebutuhan hunian di Jawa Barat.
Berdasarkan data tahun 2024–2025, backlog perumahan di Jawa Barat mencapai kisaran 2,1 hingga 2,8 juta rumah tangga yang belum memiliki hunian layak, menjadikannya sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Acep menilai, kebijakan moratorium harus diimbangi dengan langkah strategis agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Di satu sisi kita menjaga lingkungan, tapi di sisi lain kebutuhan rumah juga sangat tinggi. Ini harus dicari jalan tengahnya,” kata Acep.
Ia menilai, pembangunan hunian vertikal seperti rumah susun (rusun) dapat menjadi solusi strategis di tengah keterbatasan lahan dan kebijakan moratorium. Ia pun mengapresiasi rencana pembangunan rusun bersubsidi di kawasan Meikarta yang akan dimulai pada Mei 2026.
Rencana tersebut mencakup pembangunan sebanyak 100.000 unit rusun di atas lahan seluas 20 hektare, dengan dua tipe unit, yakni satu kamar tidur seluas 25 meter persegi dan dua kamar tidur seluas 37 meter persegi.
Menurut Acep, kawasan Meikarta memiliki potensi besar sebagai kawasan hunian terpadu berbasis konsep kota baru swasta, yang dapat menjadi model penerapan hunian berimbang di Indonesia.
“Lokasi Meikarta sangat strategis karena didukung infrastruktur besar seperti tol dan akses pelabuhan. Ini peluang besar untuk menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai regulator, bukan pelaksana proyek. Ia juga mendorong keterlibatan BUMN sebagai pengembang publik guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar dan kemampuan fiskal negara.
“Pemerintah cukup mengatur dan mengawasi, bukan masuk ke ranah operasional. Pelibatan BUMN bisa menjadi solusi agar pembiayaan tetap efisien,” katanya.
Acep juga mengusulkan agar konsep hunian yang dibangun lebih inklusif. Menurutnya, sebagian unit rusun perlu dialokasikan sebagai hunian sewa terjangkau, sementara sebagian lainnya menjadi hunian milik bersubsidi agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Setengahnya bisa untuk sewa terjangkau, setengahnya lagi untuk kepemilikan bersubsidi. Dengan begitu, lebih banyak masyarakat bisa mengakses hunian,” jelasnya.
Di sisi lain, ia menyoroti pentingnya pengendalian harga hunian agar tetap rasional. Ia menilai harga Rp7 juta per meter persegi sudah tidak relevan jika dibandingkan dengan biaya konstruksi yang telah mencapai sekitar Rp8 juta per meter persegi secara gross.
“Kalau tidak dihitung secara realistis, pengembang akan kesulitan, dan program ini tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana melonggarkan kebijakan moratorium mulai Februari 2026 dengan tetap mengacu pada kajian akademis dari Institut Pertanian Bogor dan Institut Teknologi Bandung. Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan wilayah yang aman untuk pembangunan.
Acep berharap, kebijakan moratorium ini tidak hanya menjadi pembatas, tetapi juga momentum untuk menata ulang arah pembangunan di Jawa Barat agar lebih berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Pembangunan harus seimbang antara kepentingan ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.***