Alas Hak Fiktif Hambat Investasi Purwakarta, LBH JALAPAKSI, Sertifikat Lahan Cibodas Cacat Hukum & Bisa Dibatalkan!

Purwakarta, beritatandas.id — Terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) hektaran lahan khususnya di Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta disinyalir sarat dengan cacat hukum administrasi, maladministrasi, hingga berpotensi memicu Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain mengancam kepastian hukum kepemilikan hak atas lahan, carut-marut alas hak kepemilikan lahan dinilai menjadi batu sandungan serius yang menghambat laju investasi dan pembangunan strategis khususnya di wilayah Desa Cibodas.

Proses peralihan hak yang melahirkan Akta Jual Beli (AJB) yang kemudian dijadikan batu loncatan untuk menerbitkan SHM diduga tidak memiliki rantai riwayat yuridis yang sah. Yang lebih mencengangkan, proses administratif di tingkat bawah disinyalir hanya bersandar pada lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Praktik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), hingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru di atas lahan tersebut dinilai sangat tidak masuk akal. Asal-usul alas hak yang diterbitkan, khususnya di wilayah Desa Cibodas, dituding layaknya sebuah “karangan bebas” yang direkayasa oleh oknum di pemerintahan desa dan kecamatan secara sepihak untuk memutihkan tanah milik orang lain.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sistematis dan terstruktur yaitu terkait:

1. Pemalsuan Asal-Usul (Warkah Palsu): Lahan yang sejatinya tercatat sebagai tanah eks Tjiong Boen Hin atau bahkan dikategorikan sebagai tanah negara, tiba-tiba diterbitkan dokumen alas haknya tanpa riwayat yang jelas.

2. Kolusi Tingkat Desa: Oknum pemohon diduga bekerja sama dengan oknum perangkat desa untuk menerbitkan Surat Keterangan Desa (SKD).

3. Legalisasi Cacat Hukum oleh PPAT kecamatan, SKD tersebut dijadikan rujukan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), yang ironisnya hanya berdasar pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB semata yang dalam hukum agraria bukanlah bukti kepemilikan hak.

4. Penerbitan SHM BPN: Rangkaian dokumen cacad hukum tersebut akhirnya bermuara pada lolosnya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Secara kasat mata, publik mungkin mengira bahwa tanah yang telah ber-SHM adalah sah dan legal. Namun, jika dirunut ke belakang, tidak ditemukan satu pun dokumen peralihan hak yang sah dari keluarga besar Tjiong Boen Hin kepada pihak pemegang SHM saat ini.

Praktik penerbitan sertifikat di atas alas hak fiktif ini tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap hukum positif di Indonesia, baik dalam ranah Pidana maupun Perdata.

Tindakan memalsukan warkah, SKD, dan dokumen pendukung untuk menerbitkan sertifikat tanah dapat dijerat dengan pasal berlapis:

a. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Tentang pemalsuan surat. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun bagi siapa saja yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak.

b. asal 266 KUHP: Tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun jika pemohon dengan sengaja menyuruh memasukkan keterangan palsu mengenai hal yang sifatnya menentukan bagi terbitnya suatu akta (seperti SKD dan AJB).

c. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Money (TPPU) & Pemberantasan Mafia Tanah: Keterlibatan oknum birokrasi desa, PPAT, hingga oknum internal instansi pertanahan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terstruktur korporasi atau sindikat mafia tanah.

Dari sudut pandang hukum keperdataan dan pertanahan:

a. Pasal 1320 jo. Pasal 1441 KUH Perdata: Syarat sahnya suatu perjanjian (termasuk jual beli tanah) mewajibkan adanya “kausa yang halal”. Jika AJB didasarkan pada alas hak SPPT/PBB atas nama fiktif, maka jual beli tersebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan karena cacat formil dan materiil.

b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Menggariskan asas publisitas dan kepastian hukum. Sertifikat yang diterbitkan di atas hak milik pihak lain yang sah secara historis dapat digugat pembatalannya melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (Perdata) demi memulihkan hak ahli waris Tjiong Boen Hin.

Asep Saepudin, S.H. dan Pajar Ramadan, S.H. dari LBH Jala Paksi menegaskan bahwa pembiaran atas kasus ini akan memicu efek domino yang berbahaya diantaranya yaitu :

1. Rawan Sengketa Horizontal: Memicu konflik agraria akut antara warga penggarap baru, pembeli beritikad baik yang tertipu, dengan pihak ahli waris yang sah.

2. Hambatan Investasi dan Pembangunan: Administrasi pertanahan yang kacau di wilayah Desa Cibodas, akan menghambat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta iklim investasi di Kabupaten Purwakarta akibat ketidakpastian hukum objek tanah.

“Secara hukum positif, penerbitan SHM tidak boleh dilakukan secara serampangan. Jika warkah atau asal-usul tanahnya kabur apakah itu bersumber dari tanah negara atau eks kepemilikan tertentu lalu tiba-tiba disulap menjadi SHM tanpa alur waris atau riwayat penguasaan yang terverifikasi, maka cacat hukumnya sudah sangat terang. Ini melanggar asas publisitas dan spesialisasinya pendaftaran tanah,”pungkas Pajar Ramadan, S.H. Kamis (3/9/2026). (MH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Ngaku Wartawan dan Peras Warung Kopi, Kedua Wartawan Gadungan Kini Diamankan Polsek Baleendah

Ngaku Wartawan dan Peras Warung Kopi, Kedua Wartawan Gadungan Kini Diamankan Polsek Baleendah

Oknum DC Leasing Lumpuhkan Hukum di Karawang, Ketua PAN dan Anggota DPRD Karawang Jadi Korban Perampasan

Oknum DC Leasing Lumpuhkan Hukum di Karawang, Ketua PAN dan Anggota DPRD Karawang Jadi Korban Perampasan

Rugi Seperempat Miliar, LBH JALA PAKSI Laporkan Dugaan Penggelapan Jaminan Pinjaman Modal Nyalon RT di Polres Metro Jakarta Timur

Rugi Seperempat Miliar, LBH JALA PAKSI Laporkan Dugaan Penggelapan Jaminan Pinjaman Modal Nyalon RT di Polres Metro Jakarta Timur