Andri : Jika Benar Dan Dapat Dibuktikan Pengakuan HA? Keduanya Diduga Bakal Menghadapi Resiko Yang Sama

Karawang, beritatandas.id – Polemik pengakuan salah seorang pemborong berinisal HA yang mengaku memberikan uang sebesar Rp 220 juta kepada DA selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang yang diserahkan secara bertahap, yang pertama diberikan kepada almarhum berinisial RB, kemudian yang kedua dan yang ketiga diberikan langsung kepada DA.

Jika banyak pihak fokus mempersoalkan DA, berbeda dengan Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mengatakan, “Jika memang benar dan dapat dibuktikan semua unsur pengakuan HA? Maka tidak lah fair kalau hanya menyudutkan DA. Dalam hal ini patut diduga bukan lah bentuk dugaan tindak pidana penipuan,” Jum’at, (19/8/2022).

Dijelaskannya, “Karena bicara dugaan transaksional proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apes – apesnya akan dikenakan dugaan tentang suap menyuap, atau paling tidak gratifikasi. Dimana keduanya sebagai pemberi dan penerima, patut diduga sama – sama akan mendapat konsekuensi hukum,”

“Namun saya menduga, HA ini merupakan orang yang tidak mengerti, bahwa ketika mengungkap permasalahan seperti itu ke ruang publik tidak akan berdampak pada dirinya sendiri. Sehingga saya anggap wajar, tetapi bila mana yang bersangkutan sudah berhadapan dengan proses hukum, pasti akan ada penyesalan,” Ujar Andri.

“Prinsip dasarnya, dengan adanya proses hukum, akan menjadikan permasalahan menjadi terang. Tentu Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak lantas menyimpulkan begitu saja, akan ada langkah tela’ah terlebih dahulu, kemudian pendalaman dengan cara mengundang klarifikasi kepada para pihak,” Terangnya.

“Melihat dari sisi mentalitas, DA merupakan salah satu pejabat eselon II dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang yang bermental baja, sudah sejak dari dulu, biasa menghadapi berbagai macam persoalan hukum,” Ungkap Andri.

“Tinggal kita lihat saja nanti, seperti apa kelanjutannya? Jika petunjuk awal dianggap cukup unsur untuk diselidiki, pasti akan ada proses penyelidikan. Kita percayakan saja sepenuhnya kepada APH yang akan menanganinya. Tentu setiap APH, baik di Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kompetensi untuk menilai suatu Laporan Informasi (LI) secara kredibel, profesional dan objektif,” Pungkasnya.

Redaksi