Karawang, beritatandas.id –Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan menggantinya dengan nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Regulasi itu merupakan turunan dari Undang – Undang (UU) Cipta Kerja, yang terdapat pada ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
Tetapi, pasca adanya kritikan dari Andri Kurniawan sebagai pemerhati politik dan pemerintahan, yang mengkritik belum dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang untuk merumuskan Perda tentang PBG, tidak berselang lama, hanya hitungan hari, di Bulan November 2021 lalu langsung dibentuk Pansus tentang PBG.
“Adanya perubahan regulasi tersebut mengharuskan semua daerah segera membuat produk regulasi turunan berupa Peraturan Daerah (Perda). Masalahnya, bila sampai Januari 2022 Perda yang dimaksud belum ada, maka potensi kehilangan pendapatan retribusi tersebut akan sangat besar,” Jelas Andri, Minggu (30/1/2022).
Diungkapkannya, “Setelah saya monitor secara intensif, akhirnya Pansus PBG di DPRD Karawang mampu menyelesaikannya secara tepat waktu, dan sekarang sudah diundangkan melalui sidang Paripurna. Artinya dapat disimpulkan, kawan – kawan yang tergabung di Pansus PBG mengakselerasi dengan waktu sesingkat mungkin untuk menyelesaikannya,”
“Namun yang sangat disayangkan, ketika Perda sudah sah berlaku, masyarakat masih tetap belum bisa mengurus PBG. Dikarenakan regulasi yang mengatur secara teknisnya berupa Peraturan Bupati (Perbup) belum ada. Hal ini juga menjadi kendala masuknya retribusi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bangunan,” Sesal Wakil Ketua LMP Mada Jabar.
Dipertanyakannya, “Entah kendalanya dimana, sehingga Perbup tentang PBG ini belum juga terbit? Seharusnya, ketika memasuki awal Januari 2022 kemarin, draft rancangan Perbup sudah ready, dan tinggal ditanda tangani oleh Bupati. Sehingga tidak menjadi kendala masuknya retribusi,”
“Kalau sudah begini kan bukan hanya masyarakat saja yang terkendala mengurus PBG, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang juga mengalami kerugian, yang disebabkan oleh potensi PAD yang belum bisa ditarik,” Ujar Andri.
“Tapi walau begitu, selama Perdanya sudah selesai dan sudah diundangkan, potensi PAD dari bangunan tidak akan hilang. Hanya saja ketika terlambat terbitnya Perbup, jadi tertunda. Saya harap para pembantu Bupati, agar dapat sesegera mungkin menyelesaikan rancangan Perbup PBG, supaya Pemkab Karawang dapat segera menarik potensi PAD dari retribusi bangunan,” Pungkasnya.
Redaksi
Leave a Reply