Anggota DPRD Jabar Dapil XI H. Nasir Lakukan Penyebarluasan Perda Tahun Anggaran 2022/2023

Majalengka, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Subang, Majalengka dan Sumedang) H. Nasir melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2022/2023.

Kegiatan ini bertempat di Pondok Pesantren Sabilul Huda, Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Senin (22/05/23).

Pada penyebarluasan perda kali ini, Nasir menyampaikan pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Nasir, keberlangsungan pekerja migran di luar negeri untuk mencari penghasilan perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Maka, keberadaan pemerintah dirasa sangat penting untuk memberi jaminan perlindungan bagi pekerja migran.

“Aturan hukum yang terkandung dalam perda serta sinergitas antara pemerintah dan PMI harus betul-betul dijalankan secara optimal. Karena, mereka perlu dilindungi agar terhindar dari praktik-praktik perdagangan orang,” ungkap Nasir.

Oleh sebab itu, lanjut Nasir, seluruh masyarakat di Jabar khususnya calon pekerja migran, harus mendapat perlindungan dari praktik perdagangan orang. Termasuk upaya perbudakan, kerja paksa, korban kekerasan hingga kesewenang-wenangan kepada pekerja migran.

“Jadi kita sosialisasikan perda tentang perlindungan pekerja migran ini kepada masyarakat. Sehingga nanti perlindungan bagi pekerja migran dilaksanakan, harkat dan martabat manusia harus dilindungi dari perlakuan yang melanggar HAM,” ujarnya.***

Redaksi