Anggota DPRD Jabar Nasir Gelar Sosialisasi Perda Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kepemudaan

beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kab. Subang, Kab. Majalengka, Kab. Sumedang) H. Nasir, S.Ag melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023.

Kegiatan ini bertempat di Gedung MWC NU Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka. Senin, (14/08/2023).

Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.

Dalam kesempatan itu, Nasir mengatakan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam memajukan dan membangun bangsa Indonesia.

“Mengingat pentingnya peran anak muda, maka lahirlah Perda tentang Pedoman Pelayanan Pemuda Nomor 8 Tahun 2016 agar bisa bermanfaat bagi seluruh generasi muda di Jawa Barat. Tujuan perda ini agar bisa melindungi dan memberdayakan pemuda di Jawa Barat,” katanya.

Menurut Nasir, pelayanan Kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi dan semangat profesionalitas. Selanjutnya, meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda untuk membangun dirinya, masyarakat, daerah Provinsi, bangsa dan negara.

“Para pemuda saat ini harus mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain dan harus memiliki keahlian sesuai dengan tuntutan zamannya,” ujarnya.

Redaksi