Anggota DPRD Jabar Paparkan 4 Hak Dasar Anak, Salah Satunya Hak atas Perlindungan

Bandung, beritatandas.id – Anggota DPRD Jawa Barat Asep Suherman memparkan 4 hak dasar bagi seorang anak, sebagaimana disampaikan saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Barat.

Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat ini dilaksanakan Asep Suherman di Kp Baros, Ds Ciherang, Kec Pacet, Kec Cianjur, Kabupaten Cianjur pada Kamis,1/12/2022.

Hak anak, kata Asep, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak.

“Dalam Konvensi itu, hak-hak anak dikelompokkan menjadi 4 (empat) hak dasar,” katanya.

Pertama, hak untuk bertahan hidup (survival right), Kedua adalah hak untuk tumbuh dan berkembang (development right), Ketiga adalah hak atas perlindungan (protectionright) dan terakhir adalah hak untuk berpartisipasi (participationright).

Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. Perencanaan; b. Pemenuhan Hak Anak; c. Perlindungan Khusus Anak; d. Partisipasi dan Tanggung Jawab Masyarakat dan Dunia Usaha; e. Pembentukan Gugus Tugas Provinsi Layak Anak dan Forum Anak; f. Penghargaan g. Sistem Informasi Perlindungan Anak; dan h.Pembinaan dan Pengawas.***

Redaksi